DATA: Petugas Imigrasi Nunukan saat mendata dan mewancarai pemohon paspor di Imigrasi Nunukan. (foto: Darmawan/benuanta)
benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah Kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun diberlakukan mulai 12 Oktober 2022 lalu, dalam sehari, sekitar 30 pemohon menyambangi Kantor Imigrasi Nunukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan antusiasme masyarakat di Kabupaten Nunukan untuk pembuatan paspor 10 tahun belum mengalami perubahan secara signifikan, karena baik itu penggantian maupun pengajuan paspor baru, dalam sehari 25 hingga 30 pemohon dalam sehari.
“Masyarakat juga sudah mengetahui pembuatan paspor 10 tahun ke depan, ada juga beberapa negara yang belum dibuka untuk wisatawan sehingga antusias masyarakat belum terlalu tinggi untuk membuat paspor,” kata Washington, Jumat (28/10).
Pembuatan paspor baru atau penggantian bertujuan untuk ibadah umroh, atau haji tahun depan, dan ada juga wisata ke Sabah Serawak Malaysia atau kunjungan keluarga.
Sedangkan para pebisnis lebih memilih Surat Perjalanan Lintas Batas Atau Pas Lintas Batas (PLB) karena mereka hanya menginap satu malam, tidak memerlukan waktu lama.
Lebih lanjut Washington menyampaikan, setelah diluncurkan Paspor 10 tahun Menteri Hukum dan HAM RI telah memberikan contoh bentuk fisik perubahan yang 5 tahun menjadi paspor 10 tahun telah memberikan informasi keperwakilan negara asing yang ada di Indonesia.
Sedangkan paspor 10 tahun diperuntukan untuk usia 17 tahun ke atas, sedangkan yang di bawah 17 tahun akan tetap menggunakan paspor 5 tahun.
Dari awal Oktober hingga 27 Oktober 2022, pemohon paspor 10 tahun sebanyak 251 yang sudah dicetak, sedangkan jumlah pemohon yang M Paspor itu daftarnya via M Paspor alias online sebanyak 254, untuk Walk In datang langsung tanpa online sebanyak 350 pemohon.
“Jadi ada 621 pemohon paspor, sedangkan yang sudah diterbitkan sebanyak 251 paspor,” jelasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Matthew Gregori Nusa







