benuanta.co.id, BULUNGAN – Provinsi Kalimantan Utara kini telah terbentuk pejabat otoritas veteriner (POV) yang tugasnya melakukan keseragaman standar dan prosedur lalu lintas hewan dan hasil produk dari hewan. Otoritas veteriner ini nantinya digawangi oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan khususnya Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DPKP Kaltara.
Kepala DPKP Kaltara, Ir Heri Rudiyono melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DPKP Kaltara drh Muhammad Rais Kahar mengatakan beberapa waktu lalu telah dilaksanakan pertemuan rapat koordinasi (rakor) otoritas veteriner se-Indonesia yang diselenggarakan di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, menyangkut keseragaman standar maupun prosedur terkait lalu lintas hewan maupun produk asal hewan,” ungkapnya kepada benuanta.co.id, Kamis 27 Oktober 2022.
Lanjutnya, salah satu tugas POV yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner. Dimana otoritas veteriner terbagi atas beberapa tingkatan yakni otoritas veteriner kesehatan hewan, otoritas veteriner kesehatan masyarakat veteriner dan otoritas veteriner karantina. Tak hanya pusat, POV ini ada di provinsi dan kabupaten kota.
“Untuk kementerian itu yang terkait dengan lalu lintas hewan dan produk hewan antar negara, nah yang di provinsi yang bertanggungjawab lalu lintas hewan dan produk hewan antar provinsi begitupun kabupaten/kota yang menangani antar kabupaten kota,” jelasnya.
Hasil rakor pejabat otoritas veteriner nasional itu telah disepakati satu platform bersama bahwa tidak ada lagi pemasukan maupun pengeluaran ternak berdasarkan aturan karantina ataupun aturan pemerintah daerah.
Kata dia, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang diturunkan dalam Permentan 15 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor pertanian.
“Permentan 15 Tahun 2021 dalam waktu dekat Kementerian Pertanian akan mengeluarkan Permentan tentang Lalu Lintas Ternak maupun Produk Hasil Ternak, sementara finalisasi,” paparnya.
Muhammad Rais Kahar menuturkan, Permentan yang akan terbit inilah yang akan menjadi pedoman oleh seluruh pejabat otoritas veteriner, sehingga tidak ada lagi perbedaan aturan regulasi dari masing-masing tingkatan POV.
“Kalau dulu sebelumnya, karantina punya mekanisme sendiri, provinsi punya mekanisme sendiri. Sehingga sering terjadi ketidaksinkronan aturan didalam rangka lalu lintas ternak maupun produk asal ternak,” ucapnya.
Dirinya berharap terjadi sinergi setelah adanya Permentan baru ini, dari masing-masing tingkatan POV terjadi sinergi. Sehingga seluruh pemasukan atau pengeluaran ternak baik antar negara, provinsi dan kabupaten kota saling mengetahui.
“Selama ini kadang, tiba-tiba ada ternak masuk tanpa diketahui POV provinsi ataupun POV kabupaten kota. Setelah Permentan ini jadi, seluruh usaha atau kegiatan lalu lintas masuk atau keluarnya ternak dan hasil produknya seluruh POV tahu,” ujarnya.
Lanjutnya, kedepannya POV adalah ujung tombak pejabat yang dapat melakukan analisa resiko, khususnya pada penyakit ternak. POV disini bertanggungjawab dalam melakukan analisa resiko.
“POV ini merupakan pejabat yang memiliki kompetensi serta kualifikasi untuk menentukan resiko penyakit. Sehingga masukan ternak maupun turunannya itu harus melalui rekomendasi dari POV,” terangnya.
Dia menambahkan setidaknya dengan hadirnya POV, maka persoalan penyakit hewan ataupun dari produk hewan dapat diminimalisir dari satu tempat ke tempat lain. (Adv)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa