Larangan Penjualan Obat Sirup, Anggota Komisi IX Dukung Pemerintah Tutup Apotek Bandel

benuanta.co.id, MAKASSAR – Kementerian Kesehatan baru-baru ini mengeluarkan kebijakan terhadap apotek untuk tidak menjual secara bebas obat bentuk cair atau sirup yang diperuntukkan pada anak atau balita.

Instruksi ini menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis instruksi surat edaran tersebut.

Pasalnya larangan sementara peredaran obat sirup anak ditengarai mengandung zat berbahaya oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Meski demikian, regulasi dan koordinasi antara kelembagaan BPOM dan Kemenkes diharapkan bisa bersama-sama mengkaji kandungan zat yang ada di dalam sejumlah merek obat sirup.

Menanggapi itu, Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham mengatakan, kepatuhan atas larangan beredarnya obat tersebut juga harus dipatuhi para penjual dan apotek.

“Tidak ada salahnya kita mematuhi larangan itu. Karena apa yang dilakukan pemerintah adalah untuk rakyatnya. Kalau ada apotik yang nakal, tutup. Karena sudah ada larangan itu,” tegas Legislator Senayan dari Dapil Sulsel ini.

Aliyah menyebut Komisi IX DPR RI pihaknya akan segera melakukan rapat kerja bersama BPOM dan Kemenkes persoalan obat sirup tersebut.

“Saat masuk masa sidang nanti kita lakukan raker dengan memanggil Kemenkes, BPOM, serta Ikatan Dokter Anak Indonesia,” tutupnya. (*)

Reporter: Akbar

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *