benuanta.co.id, NUNUKAN – Beli mesin speedboat seharga Rp 28 juta namun tak kunjung membayar, AR dilaporkan SU ke Polsek Nunukan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati mengatakan kejadian bermula pada Sabtu, (10/9/2022) sekira pukul 15.00 Wita. Korban yakni SU telah menjual satu unit mesin speedboat bekas 40 PK merek Yamaha Enduro kepada pelaku AR.
“Korban ini menjual mesin tersebut kepada pelaku seharga Rp 28 juta, dan barang tersebut sudah diambil oleh pelaku,” ujar Siswati kepada benuanta.co.id, Jumat (21/10/2022)
Kepada korban, AR meminta agar pembayaran diangsur 2 kali dan SU juga menyetujui hal tersebut. Karena saat itu pelaku sempat memberitahukan kepada korban bahwa memiliki mesin speedboat dan berniat untuk menjual mesin itu dengan harga Rp 17 juta kepada orang lain.
“Jadi AR ini mengatakan uang tersebut nantinya akan digunakan AR untuk membayar separuh harga dari mesin bekas milik korban SU,” katanya.
Namun, setelah mesin milik pelaku laku terjual, AR tak kunjung melakukan pembayaran kepada korban hingga pada (19/10/2022).
“Setiap kali menghubungi pelaku melalui via telpon dan via WhatsApp, AR tidak pernah merespon bahkan AR juga memblokir nomor dari korban, sehingga korban membuat laporan di Polsek Nunukan karena merasa telah ditipu oleh AR,” jelasnya.
Sebagaimana pelaksanaan penghentian penyidikan melalui Restoratif Justice berdasarkan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice) sehingga dilakukan upaya mediasi penyelesaian perkara diluar jalur peradilan dengan mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.
Siswati menuturkan, pada Kamis, 20 Oktober 2022, korban telah mencabut laporan dan antara korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, dengan membuat surat kesepakatan damai.
“Jadi keduanya sepakat untuk damai, dan korban mencabut laporan tersebut dan akan menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut secara kekeluargaan sehingga kita lakukan penyelesaian secara Restorative Justice,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa