Bupati Toraja Utara Diperiksa KPK Soal Pembangunan Gereja

benuanta.co.id, SULSEL – Bupati Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Yohanis Bassang menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan
tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Kapasitas Yohanis Bassang dalam kasus tersebut untuk diminta keterangan sebagai mantan Wakil Bupati Mimika periode 2014-2019.
Hanya saja Bupati Toraja Utara periode 2020 – 2025 yang kerap disapa Ombas ini mengaku tidak mengetahui seputar pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

“Itu kan programnya mulai tahun 2015, tapi saya enggak tahu sama sekali,” kata Yohanis kepada awak media di gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan, Selasa malam (18/10).

Dalam kasus ini, Ombas diperiksa kurang lebih selama 12 jam. Rentan waktu itu, penyidik mencecarnya dengan 15 pertanyaan. Selain persoalan pembangunan Gereja, penyidik kabarnya juga menyinggung Pilkada 2013.

“Dimintai keterangan, seputar tentang Pilkada tahun 2013, proses penyusunan kabinet, para pejabat, itu saja. Ditanyai apakah bapak tahu (terkait korupsi pembangunan Gereja), saya bilang saya enggak tahu soal itu,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK kembali memanggil Yohanis terkait kasus dugaan korupsi kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika.

“Pemeriksaan saksi TPK pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika untuk Tersangka EO,” kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya.

Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. KPK menduga kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar.

Selain Eltinus, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Marthen Sawy (MS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM). Total kontrak terkait proyek ini Rp 46 miliar.(*)

Reporter: Akbar

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *