benuanta.co.id, NUNUKAN – Oknum honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) Nunukan berinisial YA, terpaksa harus berurusan dengan jerat hukum.
Bukan tanpa sebab, pria berusia 33 tahun itu kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,86 gram saat diringkus oleh personel Polsek Sebuku di kediamannya.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Sebuku IPTU SIswandoyo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 12.00 Wita, Senin (10/10) lalu.
Saat itu personel opsnal Polsek Sebuku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yakni YA yang diduga memiliki sabu yang beralamatkan di Desa Kunyit, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
“Dari informasi tersebut personel kita langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah YA,” ujar Siswandoyo kepada benuanta.co.id, Sabtu (15/10/2022).
Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 7 bungkus ukuran kecil.
“Berat barang bukti 0.86 gram yang disimpan pelaku di dalam wadah plastik berbentuk tabung warna hitam,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, YA mengakui barang haram didapatkannya dari seorang pria berinisial AS warga Desa Atap, Kecamatan Sembakung.
“Saat itu juga YA dan barang bukti langsung kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut yakni pengembangan. Saat ini YA telah kita serahkan ke Satreskoba Polres Nunukan,” jelasnya.
Siswandoyo menegaskan, atas perbuatannya YA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa