benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang lanjutan dugaan laka laut kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan ini digelar di Ruang Sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Tarakan dengan terdakwa dihadirkan secara virtual di Lapas Kelas IIA Tarakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel, Harismand menyebutkan dari tuntutan JPU terdakwa utama AS dituntut dakwaan primer Pasal 338 dengan kurungan 14 tahun penjara.
“Pertimbangannya berdasarkan keterangan ahli pidana atas nama Bu Eva yang menyatakan bahwa ini termasuk dolus eventualis,” sebutnya saat ditemui usai sidang, Kamis (13/10/2022).
Adapun dolus eventualis sendiri adalah dimana dengan dilakukannya suatu perbuatan, pelaku menyadari kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki, namun kesadaran tentang kemungkinan terjadinya akibat lain itu tidak membuat pelaku membatalkan niatnya dan ternyata akibat yang tidak dituju tersebut benar-benar terjadi.
“Dari fakta persidangan untuk terdakwa AS ini dia mengetahui kalau berlayar menggunakan speed di malam hari harus mematuhi persyaratan, diantaranya penerangan. Dari syarat itu tidak diterapkan tapi tetap berlayar, otomatis dia tahu,” bebernya.
Harisman menegaskan berdasarkan keterangan saksi dan ahli Pasal 338 tentang Pembunuhan adalah pasal yang tepat disangkakan kepada terdakwa AS yang saat itu menelan sebanyak 3 nyawa.
Terpisah, Penasihat Hukum AS, Syafruddin mengatakan pihaknya telah sepenuhnya mendengarkan pertimbangan jaksa. Namun, awal dari persoalan ini ia tegaskan adalah kelalaian yang menghilangkan nyawa 3 orang.
“Setelah mendengar pertimbangan jaksa lebih berpegang pada keterangan ahli jadi bisa dikatakan sebagai suatu pembunuhan dan menggunakan dolus eventualis,” katanya.
Syafruddin menuturkan pihaknya tentu tidak menerima jika tuntutan ini mengarah ke suatu bentuk kesengajaan. Pihaknya juga akan segera melakukan pledoi (pembelaan) terhadap terdakwa AS di agenda sidang berikutnya.
“Saya tidak berbicara tuntutan, kita bicara kaidah bahwa ini seolah-olah pembunuhan. Kita akan pledoi, karena itu hak seorang terdakwa yang dituntut punya hak untuk membela tertulis ataupun lisan,” tuturnya.
“Kami sudah putuskan kami gunakan hak pembelaan, kami kaget saja 14 tahun, saya kira di bawah 10 tahun. Kami fokus pembelaan menurut kami ini adalah culpa atau kelalaian tingkat tinggi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa