benuanta.co.id, SULSEL – Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan tindakan disiplin terhadap petugas yang melakukan penjagaan atas kaburnya dua narapidana di Rutan Kelas I Makassar dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Maros.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan, bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Kepala Lapas, Kepala Rutan, Kepala Pengamanan, Kepala Jaga dan Kepala Blok terjadi human error atau kelalaian.
Hanya saja Liberti Sitinjak mengutarakan, pihaknya melakukan pembinaan terhadap petugas yang dianggap lalai.
“Tapi tidak harus mengevaluasi segala macam.
Kecuali sudah berulang kali tidak mengindahkan pembinaan, baru dibinasakan. Kalau sekali melakukan kesalahan masa langsung dipecat, yah tidak juga,” ujar Liberti Sitinjak kepada wartawan seusai menerima kunjungan kerja anggota Komisi III DPR RI di Makassar, Selasa, (11/10).
Liberti mengungkapkan bahwa pembinaan tersebut dilakukan dengan alasan kemanusiaan.
“Makanya saya ingatkan KaLapas dan KaRutannya, ingatkan terus anak buahmu jangan lengah. Kalau salah sekali langsung dipecat, kasihan dong anak – istrinya,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus narapidana kabur tersebut mendapat atensi dari anggota Komisi III DPR RI, Supriansa. Dia mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk segera mengevaluasi Rutan Klas 1 Makassar dan Lapas Klas II Kabupaten Maros.
“Ada apa dengan penjagaan di kedua tempat tersebut. Kakanwil Kemenkumham Sulsel harus cepat mengambil sikap terhadap masalah itu,” tegas wakil rakyat dari fraksi Golkar tersebut.
Adapun kronologi kaburnya narapidana di Rutan Kelas I Makassar peristiwa tahanan terjadi Kamis, 1 September 2022 sekitar pukul 19.34 WITA.
Tahanan kabur berinisial A berstatus narapidana pasal 351 (ayat 1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan.
Narapidana tersebut ditengarai merupakan korvey dapur karena dinilai cakap dan berkelakuan baik berdasarkan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Kaburnya napi di Rutan Klas 1 Makassar ini berdasarkan rekaman CCTV, dia memanjat tembok di sekitar area dapur dan teralis pembatas menggunakan selang.
Dari kasus pelarian warga binaan tersebut, semua elemen yang terkait dengan kejadian ini, Kanwil Kemenkumham telah melakukan pemeriksaan sejak 5 September 2022.
Kemudian narapidana di Lapas Kelas II Maros yang kabur bernama Amiruddin alias Coki.
Dia telah menjalani masa penahanan selama 13 bulan di Lapas tersebut.
Informasinya, dia kabur saat sedang menjalani masa tahanan pendamping, Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 Wita.
Coki kabur saat sedang ditugaskan bersama tujuh orang narapidana lainnya melakukan korve halaman, peternakan, perkebunan dan pencucian mobil. Mereka saat itu dikawal oleh tiga orang petugas.
Tak lama kemudian, Coki yang merupakan narapidana kasus Pasal 378 KUHP terkait penggelapan itu meminta izin ke belakang untuk mencuci pakaian, dan hanya berselang 10 menit dia kembali lagi ke tempat pencucian mobil sambil membawa pakaian yang sudah dicuci.
Saat itu, petugas jaga piket mengikuti briefing tupoksi. Tak lama dilakukan pengecekan, Coki ternyata sudah tak berada di tempat pencucian mobil.(*)
Reporter: Akbar
Editor: Ramli







