benuanta.co.id, TARAKAN – Kosmetik tanpa izin edar dengan berat 323,31 Kilogram berhasil diringkus oleh unsur gabungan dari Bea Cukai Tarakan, Balai POM Tarakan dan Korem 092 Maharajalila.
Kosmetik ini disinyalir berasal dari wilayah Filiphina dan Malaysia dengan tujuan beberapa wilayah di Indonesia.
Kepala Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah mengatakan pengungkapan ratusan kilo kosmetik ilegal ini dilakukan pada Rabu, 5 Oktober 2022 lalu pukul 16.00 Tim Bea Cukai Tarakan menerima informasi dari Beacukai Nunukan yang sumber informasinya berasal dari SGI (Satgas Gabungan Intelijen) terkait adanya pengiriman Kosmetik Impor Ilegal Dari Sebatik menuju Tarakan.
Adapun kosmetik ilegal ini diangkut menggunakan sarana pengangkut Speedboat Reguler Sinar Baru Express.
“Setelahnya pukul 16.15 WITA tim melakukan pengumpulan informasi dan didapati Speedboat Reguler Sinar Baru Express telah sandar di pelabuhan SDF pada pukul 16:30 WITA, tim segera melakukan Surveillance dan Profiling di Pelabuhan SDF,” katanya di hadapan awak media, Rabu (12/10/2022).
Ia melanjutkan, saat tim datang ternyata target barang sudah dibongkar dari sarana pengangkut speedboat Sinar Baru Express. Pada saat pembongkaran diketahui terdapat dua Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang melakukan pemuatan barang yaitu JNE dan TIKI.
“Lanjut pada pukul 17:00 WITA Tim P2 Tarakan membentuk 2 tim untuk memeriksa ke PJT Gudang Tiki untuk melakukan pemeriksaan barang ilegal tersebut,” sebutnya.
Tak berlangsung lama, sekira pukul 17:30 tim berhasil menemukan 2 Kardus/Koli dengan isi masing-masing 50 Set, 4 hingga 400 Pcs Kosmetik Impor Ilegal Merk Brilliant. Minhajuddin mengatakan bahwa pihaknya sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan BPOM Tarakan.
Tidak berhenti sampai di situ, pada pukul 20:30 WITA, tim melakukan pengembangan ke PT. POS Indonesia Tarakan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap cargo kiriman PT. Pos Indonesia asal Sebatik tujuan Tarakan dengan menggunakan sarana pengangkut SB. Sinar Baru Ekspress, selanjutnya tim berhasil menemukan 149 paket kiriman dengan total 323,31 Kg.
“Totalnya 5.168 Pcs dan 30 set kosmetik impor ilegal berbagai merk dan jenis yang dikirimkan oleh berbagai penjual pada marketplace dari Sebatik, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara dengan tujuan berbagai kota di Sulawesi, Kalimantan, Jawa, dan Sumatera,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan, Harianto Baan mengatakan bahwa kosmetik ilegal ini tak memiliki izin edar di wilayah Indonesia. Pihaknya juga telah menelusuri pengedar dan pengirim namun nihil ditemukan.
“Nomor handphone yang digunakan itu adalah fiktif, itulah kendala kami yang membuat harus memiliki effort lebih lagi untuk mengungkap pelaku peredaran kosmetik tanpa izin edar,” katanya.
Menurutnya, wilayah Kaltara sangat strategis untuk dimanfaatkan oleh oknum-oknum nakal yang hendak mengedarkan peredaran barang ilegal. Termasuk pelabuhan tikus juga menjadi sasaran empuk orang tak bertanggung jawab tersebut.
“Balai POM tidak main-main dalam melakukan penindakan untuk peredaran kosmetik tanpa izin edar ini. Terlebih ini melibatkan antar negara,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







