benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan terus melakukan pendataan terbaru perekaman E-KTP.
Alhasil mulai awal Januari hingga Oktober 2022, kini tercatat wajib E-KTP Kota Tarakan sudah mencapai 166.340 Jiwa.
“Warga yang sudah punya wajib E-KTP Kota Tarakan mencapai 166.340 jiwa, lalu yang melakukan perekaman sampai saat ini 164.082 jiwa, tinggal 2.258 jiwa yang belum terekam,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Tarakan Hamsyah kepada benuanta.co.id, Rabu (5/10/2022).
Lanjut dia, perekaman E-KTP paling lambat selesai dalam 1 hari. “kemudian proses pengiriman by sistem sampai ke pusat untuk dapat persetujuan cetak blangko E-KTP,” ungkapnya.
Hamsyah mengatakan Disdukcapil masih mengelola data terkait 2.258 jiwa belum terekam E-KTP Kota Tarakan.
“Apakah mereka kemungkinan belum terekam, atau posisi dia data di Tarakan tetapi orang fisiknya tidak di Tarakan, kami masih mengkaji mengelola data mereka. Karena setiap minggu kita share ke ketua ketua RT mereka menginformasikan bahwa 16 tahun ke atas wajib perekaman E-KTP,” katanya.
Apalagi untuk data e-KTP usia 17 tahun masih terus berproses perekaman di Disdukcapil.
“Anak-anak sekolah kita panggil semua, Jumat-Sabtu untuk perekaman, jadi tunggu data rekapan butuh waktu satu bulan, nanti muncul data berapa yang sudah kita rekam yang artinya menjadi pemilih untuk pemula,” terangnya.
Ia menambahkan selama ini juga ketersediaan blangko untuk perekaman E-KTP di Disdukcapil masih banyak.
“Bahkan seandainya blangko E-KTP tidak ada dia bisa menggunakan Digital ID kalau dia punya smartphone,” bebernya.
Kata dia, pelayanan pengurusan dokumen kependudukan juga bisa dilakukan di kantor Disdukcapil bertempat Gedung Gabungan Dinas (Gadis) maupun ke Mal Pelayanan Publik (MPP) pada jam kerja.
“Tetapi kalau dia tidak mau dan sudah beralih menggunakan Digital ID via smartphone dengan mendownload identitas digital,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa







