KPU Sulsel Mulai Petakan 300 Pemilih 1 TPS

benuanta.co.id, SULSEL – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Selatan diperkirakan mengalami peningkatan signifikan pada Pemilu 2024. Itu tidak lepas dari ancang – ancang Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan satu TPS maksimal 300 pemilih.

Saat ini, KPU Sulsel mencatat setidaknya 17 ribu lebih TPS jika mengacu pada regulasi undang-undang Pasal 350 yang menyebutkan jumlah pemilih per-TPS maksimal 500 orang dengan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) 6 juta lebih.

Sehingga jika dipetakan 300 pemilih satu TPS, otomatis jumlah tempat pemungutan suara mengalami penambahan. Komisioner KPU Sulsel Uslimim Densi mengatakan, waktu dekat ini pihaknya akan melakukan rapat koordinasi untuk memetakan kembali jumlah TPS di Pemilu mendatang.

Menurut Uslimim, pemetaan jumlah TPS ini perlu dilakukan untuk mengoptimalkan waktu pencoblosan. Mengingat Pemilu nanti, pemilih akan melakukan pencoblosan lima lembar surat suara, yakni, Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten – Kota.

“Tanggal 10 Oktober kami akan rakor, penyiapan pemetaan TPS 300. Jadi pemilu nanti satu TPS minimal 300 karena bunyi undang undang begitu,” kata Usle, kata Uslimin Densi, Selasa, (4/10).

Dia menilai, jika tetap mengacu 500 pemilih satu TPS akan memakan banyak waktu. Apalagi proses pencoblosan cukup singkat dari pukul 08.00 sampai 13.00.

Maka dari itu, dalam rapat koordinasi nanti pihaknya akan merancang pemetaan TPS 300, kemudian membagi jumlah daftar pemilih berkelanjutan.

“Ini kan sekarang TPS 17 ribu lebih. Ini sangat bisa jadi 26 ribu atau bahkan di atasnya jika dipetakan begini (300 pemilih satu TPS),” ujarnya.

Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari
ketika rapat kerja bersama Komisi II DPR RI menjelaskan, hasil simulasi yang dilakukan KPU pada saat menyiapkan Pemilu 2019 lalu, para pemilih membutuhkan durasi waktu 5 hingga 7 menit untuk mencoblos lima surat suara.

Kalkulasinya satu surat suara satu menit dan lima surat suara lima menit. Menurut Hasyim jika ada 300 pemilih dalam satu TPS, maka total waktu yang diperlukan mencapai 1.500 menit atau 25 jam. Sehingga ketika dibagi dengan keberadaan empat bilik di TPS, durasi pencoblosan diperkirakan sekitar enam jam.

“300 pemilih kali 5 menit, 1.500 menit. Kalau dikonversikan menjadi jam, sekitar 25 jam, tapi di TPS kan ada 4 bilik. Jadi kalo dilebihkan dari 300 (pemilih) berat, itu berdasarkan simulasi dan sudah kita praktikan di Pemilu 2019,” katanya dikutip dari Chanel YouTube Komisi II DPR RI.

Sementara itu untuk Pilkada 2024 nanti, kata dia, jumlah pemilih maksimal per TPS mencapai 500 orang, atau lebih rendah dari ketentuan. Menurutnya, hal itu juga sesuai dengan kesepakatan ketika Pilkada serentak di masa pandemi COVID-19.

“Kalau pilkada di Undang-Undang Pilkada paling banyak jumlahnya 800. Dalam situasi COVID kemarin kita sepakati paling banyak 500,” imbuhnya.(*)

Reporter: Akbar

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *