Rencana UMK Naik Tahun Depan, Disnaker Mulai Fokus Bentuk Dewan Pengupahan

benuanta.co.id, TARAKAN – Tahun 2023 mendatang terkait rencana Upah Minimum Kerja (UMK) akan naik hingga kini belum dilakukan.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto masih terus melakukan proses untuk membentuk Dewan Pengupahan yang bertugas menentukan angka UMK di Tarakan.

“Saya belum bisa komentar banyak terkait UMK, karena kami saat ini sedang membentuk Dewan Pengupahan Tarakan,” ungkap Agus kepada benuanta.co.id, Jumat (30/9/2022).

Lalu Agus Sutanto menjelaskan, Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan, masih dalam pembaharuan.

Baca Juga :  Cuaca jadi Atensi KSOP Tarakan Selama Momen Nataru

Sebab yang bekerja dalam penentuan UMK nantinya merupakan tugas Dewan Pengupahan Kota Tarakan yang terdiri dari unsur pemerintah yakni perguruan tinggi, BPS, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM), Disnaker, serikat pekerja dan Apindo.

“Dewan Pengupahan sementara terbentuk. Tapi bekerjanya itu sekitar bulan November nanti,” ucapnya.

Kemudian tentang jumlah anggota Dewan Pengupahan ini, kata Agus wajib mewakili tiga unsur, yakni pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.

Baca Juga :  Prostitusi di Bawah Umur Persoalan Serius

“Namun secara rinci, jumlah anggota Dewan Pengupahan belum diketahui pasti

karena masa kerja Dewan Pengupahan ini, akan berlangsung selama satu tahun,” tuturnya.

Sehingga, menurut Agus setiap tahun SK Dewan Pengupahan akan dilakuan pembaharuan.

“Di tahun ini, kami masih fokus pada pembentukan Dewan Pengupahan 2022 guna menentukan UMK tahun 2023 mendatang. Tapi acuan Dewan Pengupahan itu tetap pada PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, nantinya pasca dibentuk Dewan Pengupahan, kata Agus Sutanto ketiga unsur terkait akan melakukan rapat internal guna memutuskan angka UMK Tarakan.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Tarakan Tinjau Genangan Air Dekat RSUKT, Dirut Harap Drainase Dikeruk DPUTR dan DLH

“Namun biasanya, dalam penentuan UMK ini harus berdasarkan indikator-indikator yang didapatkan oleh BPS,” terangnya.

Sebab hingga kini BPS Tarakan, menurut Agus Sutanto belum merilis indikator upah yang pas untuk Tarakan.

“Nanti Dewan Pengupahan memberi rekomendasi, kemudian dilaporkan ke Wali Kota untuk kemudian diteruskan ke Gubernur Kaltara,” tutupnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *