benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tetap akan melakukan penarikan pajak terhadap kendaraan alat berat yang ada di wilayahnya. Dimana tahun sebelumnya sempat terhenti lantaran adanya sidang yang diajukan beberapa perusahaan, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2017.
Kepala Bapenda Kaltara, Tomy melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Hadi Hariyanto mengatakan di bulan Oktober tahun 2020 ke atas, tidak ada penarikan pajak. Namun di bawah bulan Oktober 2020 yang masih ada perusahaan yang alat beratnya menunggak itulah yang ditarik.
“Tapi di dalam Undang-undang HKPD yang baru Nomor 1 2022, alat berat itu sebagai wajib pajak. Berarti kita bisa melakukan penarikan kembali,” ucap Hadi Hariyanto kepada benuanta.co.id pada Jumat, 30 September 2022.
Namun hingga saat ini pihaknya belum melakukan penarikan, karena masih menunggu regulasi dari pusat yang nantinya diatur oleh Pemerintah Provinsi Kaltara.
“Insya Allah akan kita tarik, kalau PP nya sudah keluar. Kalau tunggakan kemarin ada cuma tidak terlalu besar, ini lagi proses,” jelasnya.
Belum terealisasinya tunggakan alat berat ini, informasi yang didapatkan dari perusahaan yang bersangkutan karena tidak adanya anggaran. Terlebih beberapa tahun belakangan semua mengalami kendala dari pandemi Covid-19.
“Karena pertama alasannya terkendala Covid-19,” bebernya. Waktu di KTT saya sempat menagih dan dibayar hingga Rp 2,6 miliar dari MIP, yang menunggak ini sekitar Rp 500 juta lagi itu perusahaan perkebunan,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa