benuanta.co.id, NUNUKAN – Hendak menjual dua unit Handphone (Hp) hasil curian, MI (18) ditangkap Satuan Reskrim Polres Nunukan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit mengatakan kejadian bermula pada Jumat (23/9), korban HN (21) sedang tertidur di indekos yang beralamatkan di jalan Pattimura, RT 1, Kelurahan Nunukan Timur. Korban meletakkan satu unit Hp merek Oppo miliknya di samping kepala.
Korban terbangun pukul 06.00 pagi terkejut Hp-nya telah hilang, bahkan charger yang disimpan oleh korban yang berada dalam laci lemari pun ikut hilang.
“Jadi saat korban HN ini bangun dia kaget Hp nya sudah tidak ada, bahkan kotak dan chargernya juga ikut hilang,” ujar Lusgi kepada benuanta.co.id, Jumat (30/9/2022).
Saat itu juga, korban langsung melapor lantaran kejadian seperti ini sudah terjadi juga sebelumnya, yang mana pada Rabu (21/9) lalu, kakak korban yang ikut tinggal di indekos dengan korban juga telah kehilangan satu unit hp merek Vivo yang diduga dicuri oleh pelaku yang sama.
Lebih lanjut, Lusgi mengatakan setalah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MI (18) yang diduga sebagai pelaku dari aksi pencurian Hp tersebut pada (26/9).
“Saat itu MI berhasil kita bekuk saat sedang menjual hp curian tersebut, dari tangan IM kita temukan dua unit Hp merek Oppo dan Vivo milik korban,” bebernya.
Saat diinterogasi, MI mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri, dengan mudahnya MI melakukan pencurian di kamar kost korban lantaran MI sebelumnya sudah pernah datang dan bertamu ke indekos korban tersebut.
“MI ini masuk ke dalam kamar indekos korban dengan cara membuka paksa kaca nako yang sudah longgar, sehingga MI dengan mudah memasukkan tangannya dan membuka slot pintu kamar tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskannya, ketika pintu sudah terbuka MI pun melancarkan aksinya masuk dan mengambil Hp tersebut, bahkan usai mencuri, MI menutup kembali pintu kamar indekos itu yakni dengan cara yang sama.
Kepada penyidik MI mengakui telah melancarkan aksinya tersebut sebanyak dua kali yakni pada Rabu (21/9) sekira pukul 23.00 Wita dan pada Jumat (23/9) sekira pukul 04.00 Wita.
“Saat ini terduga pelaku MI sudah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tandas Lusgi.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli