Timbun Puluhan Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Dua Warga Nunukan Diciduk Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reskrim Polres Nunukan berhasil mengungkap dan mengamankan dua warga Nunukan yang melakukan penyalahgunaan bahan bakar gas elpiji subsidi oleh pemerintah dengan melakukan penimbunan.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat ke pihak kepolisian terkait dugaan adanya penimbunan dan penjualan gas elpiji seberat 3 kg di Nunukan.

“Laporan pertama kita berhasil amankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ED (42) warga Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat itu kita amankan pada Minggu (25/9/2022),” ujar Ricky Hadiyanto kepada awak media, Rabu (28/9/2022).

Diungkapkannya, ED langsung diringkus di kediamannya yang beralamatkan di Jalan Pasar Pagi Gang Mangga, Nunukan Tengah. Ricky mengatakan dari hasil penggeledahan setidaknya personel berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 34 tabung gas elpiji 3 kilogram tersebut.

Baca Juga :  Nunukan Hasilkan 4.608.339 Ton Sampah per Tahun

Berdasarkan hasil interogasi, ED mengaku bahwa menjual satu tabung tersebut seharga Rp50 ribu hingga Rp60 ribu dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah senilai Rp20 ribu.

“Keterangan ED, tabung-tabung tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial L dan dibeli seharga Rp40 ribu hingga Rp55 ribu. Kemudian dikumpulkan oleh pelaku ED di rumah kontrakannya lalu dijual secara langsung kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk terduga pelaku penimbunan kedua, Ricky mengatakan Personel Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengamankan LM (39) warga Jalan Kramat, Kelurahan Nunukan Utara.

Baca Juga :  Lantik 4 Pejabat Fungsional, Wabup Nunukan Ingatkan soal Komitmen

Dikatakan Ricky, pelaku L merupakan pekerja menjaga gudang sub penyalur gas elpiji tiga kilogram milik seorang warga berinisial IMS pada Senin (26/9/2022)

Lebih lanjut Ricky mengatakan, modus yang dilakukan pelaku L yang diketahui sebagai penjaga gudang, ia melaporkan kepada pemilik yakni IMS bahwa sejumlah tabung telah habis terjual dengan harga Rp20 ribu.

“Jadi L ini bekerja jaga gudang tempat gas elpiji milik IMS,” ucapnya

Namun, setelah diketahui ternyata sejumlah tabung tersebut dipindahkan oleh L dari gudang penyimpanan ke kios sembako miliknya yang beralamatkan di Jalan Radio, Nunukan Utara.

“Dari hasil penggeledahan di kios pelaku L, kita berhasil temukan sebanyak 36 buah gas elpiji, yang nantinya akan dijual kembali oleh pelaku dengan harga Rp40 ribu hingga Rp55 ribu per-tabungnya,” jelasnya.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Cuaca Hujan Berpotensi Terjadi di Nunukan pada Libur Nataru

Ditambahkan Ricky, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi penimbunan gas elpiji bersubsidi tersebut selama tiga bulan belakangan.

“Selama ini masyarakat selalu keluhkan, kenapa tabung gas bersubsidi bisa mahal melebihi harga eceran semestinya yakni Rp 20 ribu, Inilah jawabannya, intinya kita akan tindak tegas bagi siapa pun yang menyelewengkan gas elpiji di masyarakat,” tegas Ricky.

Atas perbuatannya kedua pelaku penimbunan gas elpiji bersubsidi tersebut di disangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana paling lama enam tahun.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *