benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah melakukan upaya berupa pengambilan anggaran sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU), untuk mengendalikan dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Provinsi Kaltara.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kaltara, Denny Harianto mengatakan untuk syarat salur DAU tahun 2022 yang menjadi perhatian adalah bulan Oktober sampai Desember 2022.
“Ini sudah disyaratkan bahwa kita harus menganggarkan 2 persen untuk syarat salur. Nah syarat salur ini harus kita penuhi pada tanggal paling lambat 15 September 2022, alhamdulillah kita sudah menyampaikan di tanggal 13 September 2022 lalu,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Senin 19 September 2022.
“Jadi kita sudah berkomunikasi dan diverifikasi semua untuk syarat salur DAU kita itu aman sampai Desember 2022,” sambungnya.
Untuk mendapatkan nilai 2 persen dari DAU, dirinya pun menjabarkan dasar perhitungan untuk penerimaan dana transfer umum (DTU), dimana dana alokasi umum (DAU) itu sebesar Rp269.820.429.000 dan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp60.308.898.850 jadi total jumlah penerimaan yang harus dihitung sebagai pengali untuk 2 persennya adalah Rp330.129.327.850.
“Lalu dana pengurangnya adalah dana bagi hasil dari hasil CHT namun kita tidak terima, namun dana bagi hasil dari DR kita mengurangi sebesar Rp11.101.820.550. Jadi jumlah dana transfer umum yang diperhitungkan untuk mendapatkan 2 persen dari Rp319.027.507.300 jadilah dasar perhitungan untuk menggugurkan syarat salur DAU kita, ini yang kita laporkan,” jelasnya.
Denny mengatakan, jumlah belanja wajib yang dianggarkan Pemprov Kaltara untuk perlindungan sosial adalah Rp9.300.549.000 atau dipersentasekan dari DTU itu 2,92 persen.
“Karena memang kita dibatasi waktu maksimal 15 hari. Karena kalau tidak maka tidak bisa disalurkan hingga Desember,” tuturnya.
Beberapa rincian belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2,92 persen dari DTU, untuk bantuan sosial tidak dicantumkan tapi untuk perciptaan lapangan kerja ada 3 kegiatan yang akan dilaksanakan.
Pertama penyediaan infrastruktur lumbung pangan nilainya Rp81.440.000, kedua pemilihan bahan pangan berbasis sumber daya lokal nilainya Rp63.500.000.
“Ketiga berupa pengawasan sebaran pupuk, alsintan dan sarana pendukung pertanian sebesar Rp200.368.000 totalnya Rp345.308.000,” sebutnya.
Lalu subsidi sektor transportasi berupa penyediaan sarana dan prasarana pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi, dari DAU sebesar Rp5.396.408.580 dan DBH sebesar Rp3.558.832.420 jumlahnya Rp8.955.241.000. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa