Pemprov Kaltara Alokasikan DAU Sebesar 2,92 Persen atau Rp9,30 Miliar untuk Rakyat

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah melakukan upaya berupa pengambilan anggaran sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU), untuk mengendalikan dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Provinsi Kaltara.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kaltara, Denny Harianto mengatakan untuk syarat salur DAU tahun 2022 yang menjadi perhatian adalah bulan Oktober sampai Desember 2022.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1548 votes

“Ini sudah disyaratkan bahwa kita harus menganggarkan 2 persen untuk syarat salur. Nah syarat salur ini harus kita penuhi pada tanggal paling lambat 15 September 2022, alhamdulillah kita sudah menyampaikan di tanggal 13 September 2022 lalu,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Senin 19 September 2022.

Baca Juga :  Baznas Kaltara Siapkan 18 Ton Beras untuk Mustahik

“Jadi kita sudah berkomunikasi dan diverifikasi semua untuk syarat salur DAU kita itu aman sampai Desember 2022,” sambungnya.

Untuk mendapatkan nilai 2 persen dari DAU, dirinya pun menjabarkan dasar perhitungan untuk penerimaan dana transfer umum (DTU), dimana dana alokasi umum (DAU) itu sebesar Rp269.820.429.000 dan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp60.308.898.850 jadi total jumlah penerimaan yang harus dihitung sebagai pengali untuk 2 persennya adalah Rp330.129.327.850.

Baca Juga :  Target Pengmpulan Zakat Kaltara Capai Rp 3 Miliar

“Lalu dana pengurangnya adalah dana bagi hasil dari hasil CHT namun kita tidak terima, namun dana bagi hasil dari DR kita mengurangi sebesar Rp11.101.820.550. Jadi jumlah dana transfer umum yang diperhitungkan untuk mendapatkan 2 persen dari Rp319.027.507.300 jadilah dasar perhitungan untuk menggugurkan syarat salur DAU kita, ini yang kita laporkan,” jelasnya.

Denny mengatakan, jumlah belanja wajib yang dianggarkan Pemprov Kaltara untuk perlindungan sosial adalah Rp9.300.549.000 atau dipersentasekan dari DTU itu 2,92 persen.

“Karena memang kita dibatasi waktu maksimal 15 hari. Karena kalau tidak maka tidak bisa disalurkan hingga Desember,” tuturnya.

Beberapa rincian belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2,92 persen dari DTU, untuk bantuan sosial tidak dicantumkan tapi untuk perciptaan lapangan kerja ada 3 kegiatan yang akan dilaksanakan.

Baca Juga :  Aktifkan Satgas RAFI, Pertamina Memastikan Layanan Energi Selama Ramadan dan Idul Fitri 1445 H di Kaltara Terpenuhi

Pertama penyediaan infrastruktur lumbung pangan nilainya Rp81.440.000, kedua pemilihan bahan pangan berbasis sumber daya lokal nilainya Rp63.500.000.

“Ketiga berupa pengawasan sebaran pupuk, alsintan dan sarana pendukung pertanian sebesar Rp200.368.000 totalnya Rp345.308.000,” sebutnya.

Lalu subsidi sektor transportasi berupa penyediaan sarana dan prasarana pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi, dari DAU sebesar Rp5.396.408.580 dan DBH sebesar Rp3.558.832.420 jumlahnya Rp8.955.241.000. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *