benuanta.co.id, TARAKAN – Spesialis pencurian kembali beraksi dengan membobol sebuah rumah selama beberapa hari berturut-turut. Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Gajahmada RT 24 Kelurahan Karang Anyar Pantai pada Minggu, 18 September 2022 sekitar 16.30 Wita.
Pelaku berinisial LO tertangkap tangan oleh warga di hari keempat ia melakukan aksi tidak terpujinya. Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Reskrim Umum (Resum), IPDA Muhammad Farhan menegaskan pada saat kejadian, istri korban menelpon bahwa telah terjadi pencurian di rumah keduanya tersebut.
“Karena sempat terlihat oleh tetangga pas kejadian itu, dan anggota yang piket langsung ke TKP untuk mengamankan,” tegasnya, Selasa (20/9/2022).
Farhan menguraikan, sebelumnya tepat pada 5 September 2022 LO masuk ke dalam rumah itu dan mengambil beberapa barang termasuk uang senilai Rp350 ribu. Kemudian LO masuk kembali ke rumah yang sama di tanggal 6,7,9 dan 18 September 2022.
“Dugaan TKP lain sedang kami dalami karena sedang ngetren ya pencurian rumah kosong ini, jangan sampai ada TKP lain karena kita selidiki terus termasuk TKP Selumit apakah pelakunya ini atau AB. Karena pemilik rumah mengakui tidak tinggal disana karena rumah kedua saja,” urainya.
Adapun cara pelaku masuk ke rumah tersebut adalah dengan merusak gagang pintu bagian depan rumah dan bagian belakang rumah. Ia juga melakukan pencurian pada malam hari. Sementara untuk dugaan rekanan pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan.
“Sekitar jam isya, jadi kalau dia beraksi orang tidak lihat kan, kita periksa lagi. Kalau masalah kasur dia tidak mungkin sendiri, pengakuannya ada rekannya kita masih cari itu,” tukasnya.
Berdasarkan pengakuan LO seluruh barang yang ia ambil telah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan penyelidikan terkait penjualan barang-barang tersebut.
Diketahui LO juga merupakan residivis empat kali di tahun 2020, 2021, dan 2022. Ia juga baru dinyatakan bebas sebulan lalu. Atas kejadian ini LO disangkakan Pasal 363 Ayat ke 3 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun kurungan badan.
Barang yang berhasil diambil oleh LO;
– Tabung gas 3 kg
– Mesin Alkon (pompa air)
– 4 helai baju
– 2 helai celana
– 1 jaket
– 2 alumunium korden
– 7 buah panci
– 1 buah kasur
– 1 buah meja
– 1 set komputer
– 3 unit etalase kaca
– 1 buah busi kulkas. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa