benuanta.co.id, SINJAI – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AA yang melakukan penendangan terhadap pengendera akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan oknum tersebut akan dilakukan penahanan di Mapolres Sinjai.
“Sudah penetapan tadi siang, rencana besok (Jumat, 16/9) kita tahan,” kata Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/9).
Penetapan tersangka terhadap oknum ASN ini setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai melakukan gelar perkara dan kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, AKBP Rachmat Sumekar mengungkapkan tersangka AA diterapkan pasal berlapis.
Yakni Pasal 360 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara, serta Pasal 80 UU tindak pidana perlindungan anak junto pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 3 tahun 6 bulan.
“Iya pasal 360 ayat 2 KUHP dan UU Perlindungan Anak,” tegas perwira menengah dua melati itu.
Sebelumnya aksi penendangan pengendara yang dilakukan oknum ASN tersebut viral di berbagai media sosial dan mendapat simpati besar.
Di mana dalam video berdurasi 16 detik itu, terlihat seorang oknum ASN yang berseragam lengkap menendang motor Honda Scopy yang dikendarai seorang pelajar perempuan, hingga menabrak pengendara motor lainnya. Sontak aksi ASN ini mendapat kecaman dari berbagai kalangan.
Bahkan turut mendapat atensi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni. Atensi tersebut diutarakan Ahmad Sahroni melalui akun Instagramnya @ahmadsahroni88 yang centang biru.
“Wuah PNS dmn itu??” Tulis Bendahara Umum Partai NasDem sembari memposting video aksi tidak terpuji ASN tersebut.
Berdasarkan penelusuran benuanta.co.id, oknum ASN tersebut merupakan seorang pejabat di lingkup Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sinjai dengan posisi Kepala Seksi. Adapun pengendara yang ditendang adalah seorang pelajar berinisial HAP.
Informasi yang dihimpun, atas perlakuan kasar yang didapatkan, korban merasa terpukul dan trauma dengan kejadian itu. Apalagi perlakuan ini dilakukan di muka umum dan viral di berbagai media sosial. (*)
Reporter: Akbar
Editor: Matthew Gregori Nusa