benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang lanjutan kasus laka laut kembali digelar pada Rabu, 14 September 2022 di Pengadilan Negeri Tarakan. Terdakwa Asrul dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Tarakan. Pada agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel, Harismand menjelaskan dua orang saksi tersebut atas nama HR sebagai pemilik speedboat Celebes 03 dan FR anggota polisi Polairud Polda Kaltara. Berdasarkan keterangan Herman ia membenarkan bahwa speedboat miliknya digunakan terdakwa Asrul saat insiden laka laut terjadi.
Pada saat kejadian, HR mengaku sedang berada di bengkel dan melihat speedboat yang dinaiki oleh Asrul dari kejauhan tampak tidak berjalan dengan normal.
“Speedboatnya dia lihat dari kejauhan itu miring-miring, setelah itu si Asrul naik ke dermaga dan ditanya kenapa speedboatnya miring-miring terus dijawab Asrul tidak tahu kayaknya habis nabrak speed atau kayu di laut,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).
Setelahnya, HR meminta anak buahnya untuk mengecek ke lokasi yang dimaksud oleh AS dan selang beberapa waktu kemudian ia melihat informasi di sosial media bahwa ada kecelakaan tabrakan antar speedboat. Harismand membeberkan keterangan saksi Herman sebenarnya hendak melapor akan tetapi dia diberitahu oleh saksi FR tunggu dulu.
“Sebenarnya dari hatinya HR mau memberi santunan kepada keluarga korban akan tetapi ditahan saksi FR, dia bilang tunggu dulu,” sebutnya.
Lebih lanjut, Harismand mengatakan saksi HR sempat mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pertama dengan alasan saksi HR berada di bawah tekanan saksi FR. Ia diminta untuk mengaku ada di speedboat Celebes 03 saat kejadian nahas itu terjadi.
“Padahal kenyataannya di BAP kedua bahwa dia tidak ada di speedboat itu melainkan dia menunggu di bengkel jadi yang menyuruh si HR untuk jadi saksi kasus laka laut ini atas suruhan FR,” tukasnya.
Sementara itu, maksud dari tunggu dulu yang disebutkan oleh saksi FR karena ia mendapatkan perintah dari saksi HSB agar jangan memberikan laporan terlebih dahulu. HSB juga memerintahkan kepada saksi FR untuk mengatakan ke saksi HR agar keterangannya diubah menjadi seolah-olah HR ada di atas speedboat saat kejadian.
“Jadi semua yang saksi FR suruh ini atas keterangan HSB, karena dia takut kalau tidak diturutin HSB memarahi FR,”
Berdasarkan keterangan saksi FR, HSB merupakan pemilik bengkel Celebes sekaligus pemilik speedboat. Namun, speedboat yang digunakan AS saat kejadian adalah milik HR yang saat itu masih mencicil pembayarannya ke HSB sampai lunas.
Lebih jauh Harismand menerangkan alasan mengapa HSB tidak dijadikan tersangka, majelis hakim menyatakan bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka adalah ranah polisi dalam hal ini penyidik.
“Dugaan suap sendiri ke saksi FR tidak ada, karena saksi FR ini berada di bawah pangkatnya HSB jadi dia patuh kepada senior. Sekarang ini FR aktif jadi anggota polisi namun sudah dipindah 3 bulan lalu di Malinau,” terangnya.
Pada agenda sidang yang digelar kemarin terdapat pula saksi yang berasal dari pelayaran atas nama FH yang menerangkan menyoal dokumen atau syarat untuk berlayar dan mengendarai speedboat. Pada agenda sidang berikutnya dihadirkan saksi ahli dari forensik dan pidana yang akan digelar pada Rabu, 21 Septermber 2022 mendatang.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli