benuanta.co.id, TARAKAN – Keributan yang melibatkan satu wanita dengan pelaku RW (24) pada Minggu, 4 September 2022 berakhir dengan laporan dari suami wanita tersebut berinisial IW (40) di kantor polisi.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum IPDA Muhammad Farhan menerangkan awal mula keributan tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 di depan rumah Iwan yang beralamat di Karang Rejo RT. 12.
Penyebabnya adalah istri IW menanyakan kepada RW apakah dia mengajak keponakannya mabuk-mabukan.
“Pada saat itu ponakannya sakit jadi tidak terima RW ditanya begitu, RW mengamuk dan memanggil IW keluar rumah, alasannya tidak mau ribut sama perempuan makanya yang dipanggil suaminya,” terangnya, Sabtu (10/9/2022)
Farhan melanjutkan setelah IW keluar, RW yang juga dalam pengaruh minuman keras langsung mengeluarkan sebilah badik dan hendak menikam IW. Beruntung, IW menampik dan mengalami luka sobek pada bagian tangan kiri.
“Selang 30 menit si RW ini diamankan di rumahnya, di Karang Rejo. Jadi setelah kejadian dia kabur kan pas Unit Jatanras amankan dia baru pulang,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil pihaknya amankan hanyalah gagang badik. Sementara badik besinya sendiri telah lepas saat RW hendak menyerang Iwan.
Atas tindakan tidak terpuji RW ia disangkakan Pasal 351 Ayat 1 UU KUHP.
“Jadi pada saat mau ditikam terus ditangkis, istrinya teriak, jadi ramai orang disitu. Langsung kabur RW pakai motor, jadi warga sekitar mengarahkan lapor ke kantor polisi. Kebetulan masih ada hubungan keluarga juga dengan pelaku,” bebernya.
Berdasarkan keterangan korban, RW cukup meresahkan karena kerap kali mengajak keponakannya mabuk-mabukan. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







