benuanta.co.id, TARAKAN – Buntut dari demonstrasi penolakan kenaikan harga BBM bersubsidi, Aliansi September Berdarah dan DPRD Tarakan telah menyepakati langkah solusi mengatasi kelangkaan BBM di Tarakan.
Beberapa tuntutan demonstrasi tersebut, secara tegas disuarakan elemen mahasiswa mengenai kelangkaan BBM yang terlihat maraknya truk mengantri panjang di sekitaran SPBU.
Usai menggelar orasi tuntutan di depan Gedung DPRD Tarakan, aksi ini berakhir dengan dialog bersama anggota DPRD Tarakan.
Dalam dialog tersebut, Aliansi September Berdarah meminta DPRD Tarakan dan Pemerintah Kota Tarakan perlu Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Independen BBM bersubsidi guna mengatasi kelangkaan BBM bersubsidi.
“Terkait pembentukan Satgas Pengawasan Independen BBM bersubsidi memang harus diatur dalam peraturan daerah (Perda). Perda kan wewenangnya DPRD dan Pemerintah Kota Tarakan. SPBU harus diawasi, kita mencegah adanya penyalahgunaan atau mafia-mafia nakal yang membuat tidak tertibnya SPBU ini,” terang Koordinator Aliansi Sedarah, Dicky Nur Alam kepada benuanta.co.id, Senin (5/9/2022).
Dijelaskan Dicky, aliansi ingin menawarkan pembentukan Satgas Pengawasan Independen sebagai upaya kepedulian mahasiswa dan solusi bagi semua pihak. Lantaran juga, menurutnya BBM bersubsidi perlu didistribusikan tepat sasaran.
Sementara itu, pihak DPRD Tarakan memastikan kelangkaan BBM di Tarakan, berdasarkan laporan Pertamina bahwa kebutuhan BBM bersubsidi di Kota Tarakan itu terpenuhi.
Namun demikian, DPRD akan menelusuri data kebutuhan tersebut dan mencari akar penyebab kelangkaan BBM di Bumi Paguntaka.
“Berdasarkan pengirimannya sudah melebihi tiap tahun di angka 5,4 juta KL. Kalau lebih, kok bisa langka. Maka ada kemungkinan pertama apakah ada salah data, nanti kita minta evaluasi sama pemerintah. Kedua apakah ada kebocoran di jalan atau tidak tepat sasaran karena berkaitan dengan BBM bersubsidi,” urai Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, Yulius Dinandus.
Dipastikan Yulius, DPRD sepakat untuk membuat regulasi tersebut apakah dalam bentuk Perwali, Perda atau Surat Edaran Walikota. Melalui regulasi itu menurutnya akan terkait pembaharuan mengenai kebutuhan BBM bersubsidi di Kota Tarakan.
“Sambil juga kita mengevaluasi, kebutuhan BBM Tarakan berdasarkan naskah akademik 2021. DPRD juga akan mengkomunikasikan ke pemerintah, apakah memenuhi syarat Satgas Pengawasan Independen BBM bersubsidi. Kalau sudah memenuhi syarat, tidak masalah pemerintah membentuk itu,” tutupnya. (*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Yogi Wibawa