benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 72 botol minuman keras (miras) asal Malaysia diamankan oleh Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 5/105 Tarik/PG di Long Midang, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan pada Jumat, 2 September 2022.
Dansatgas Pamtas RI-MLY Mayor Arm Yan Octa Rombenanta, S. Sos, melalui Dan SSK 1 Kapten Arm Yuniyarto, S.T.Han, mengatakan petugas mencurigai satu orang warga yang membawa 2 kantong plastik ukuran besar. Setelah diperiksa, pihaknya mendapati plastik tersebut berisi Miras.
“Awalnya warga berniat mengelabui petugas saat diminta menunjukkan barang bukti Miras,” kata Yuniyarto, kepada benuanta.co.id.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan, petugas menemukan dua kardus sebanyak 72 botol berisi Miras merek Golden Starz Liqueur sebanyak 24 botol dan puluhan kaleng Bir Carlsberg Danis Pilsner 48 kaleng.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan pria berinisial L yang diduga pemilik barang tersebut dan langsung digiring ke Pos Pamtas Gabma Long Midang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Kita melakukan penangkapan ini, untuk menindaklanjuti penyebaran Miras yang meresahkan masyarakat di wilayah Krayan,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, L hanya berperan sebagai kurir miras untuk dijual kembali atau dikonsumsi. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa