benuanta.co.id, NUNUKAN – Puluhan sopir angkutan umum di Nunukan mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan untuk menuntut dan mempertanyakan terkait statmen Kepala Dishub Nunukan, Abdul Halid yang menyatakan bahwa pengoperasian angkot di Nunukan adalah ilegal.
Setelah menunggu kurang lebih dua jam lamanya di depan kantor Dishub sambil menyampaikan orasi, Kepala kantor Dishub Nunukan diminta untuk segera keluar memberikan klarifikasi atas pernyataannya tersebut.
Mewakili rekan sejawatnya menyampaikan tuntutan, Syamsuddin mengatakan kedatangannya bersama puluhan sopir lainnya untuk meminta dan mendengar secara langsung penjelasan Kepala Dishub Nunukan yang mengatakan bahwa angkutan umum di Nunukan ilegal.
Tuntutan tersebut bukan tanpa alasan, hal ini lantaran sopir angkutan umum di Nunukan telah menunaikan kewajibannya sebagai sopir angkutan umum seperti membayar izin trayek, KIR dan pajak kendaraan, namun dikatakan sebagai angkot ilegal.
“Kami mau Kepala Dinasnya keluar, kasih penjelasan secara langsung kenapa kami dikatakan angkot ilegal,” ujar Syamsuddin saat menyampaikan tuntutannya di depan Kantor Dishub Nunukan, Kamis (1/9/2022).
Syamsuddin mengatakan, pernyataan Kadishub yang mengatakan angkot ilegal bagi Syamsuddin dan rekan-rekannya dinilai mencederai puluhan sopir angkot yang ada di Nunukan.
Disampaikan Syamsuddin, selama ini angkot yang ada di Nunukan ini adalah legal dan berada di bawah naungan Dishub Nunukan secara langsung.
“Kami, pernah mendapatkan bantuan untuk pengecatan 200 angkot di Nunukan dan plat kuning, waktu itu zaman Pak Robby jadi kepala Dishub, kenapa sekarang malah dikatakan ilegal, ada apa ini?,” ungkapnya.
Saat keluar kantor menemui puluhan sopir angkot, Kadishub Nunukan, Abdul Halid yang didampingi Kasat Lantas Polres Nunukan, Arofiek Aprilian Riswanto menyampaikan secara langsung permohonan maafnya atas ucapannya yang mengatakan angkot beroperasi secara Ilegal kepada puluhan sopir angkot yang ada tepat di hadapannya.
“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas perkataan saya tersebut di sebuah media,” Kata Halid kepada puluhan supir angkot yang ada di hadapannya, Kamis (1/9/20222)
Setelah menyampaikan permohonan maafnya, Halid menyampaikan kepada kepada puluhan sopir angkutan umum bahwa secara aturan, Dinas Perhubungan meminta kepada sopir angkot untuk memperpanjang kembali izin trayek yang berlaku hanya lima tahun tersebut.
“Izin trayek tersebut, kalau bisa mohon diperpanjang lagi,” katanya.
Halid mengatakan, sampai saat ini pihak Dishub tidak lagi menarik biaya izin trayek hal ini lantaran dua tahun akibat pandemi Covid-19, kemudian kondisi penumpang yang juga telah berkurang sehingga ada kebijakan untuk tidak menarik biaya izin trayek.
“Saat ini kita tengah menunggu hasil uji trayek yang dilakukan oleh Puslitbang Kemenhub RI yang nantinya dijadikan dasar dalam pengelolaan izin trayek di Nunukan.” ungkapnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Matthew Gregori Nusa