Aduh! Tiga Kali Masuk Bui Gara-Gara Curi HP

benuanta.co.id, TARAKAN – Residivis kasus pencurian berinisial HM (37) kembali berulah. Kali ini korbannya merupakan temannya sendiri yang pada saat itu berniat menginap ke kosnya yang berada di Kelurahan Selumit.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan mengatakan kejadian ini terjadi pada bulan Juli lalu. Awalnya korban masuk ke kamar pelaku sekitar pukul 01.00 Wita namun lupa mengambil handphonenya yang tertinggal di ruang tamu kos pelaku.

“Pas jam 1 dini hari, korban baru sadar handphone-nya tidak ada dan dia ingat tertinggal di ruang tamu. Pas tanya ke pelaku, malah dijawab pelaku, handphonenya juga tidak ada, bagaimana aku tahu di mana handphonemu,” ujarnya, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga :  Polri Ungkap 619 Kasus Judi Daring Dalam 16 hari, Ada Tersangka WNA

HM terus melakukan pengelakan terhadap pertanyaan yang diajukan korban. Farhan menuturkan, korban sebenarnya curiga terhadap HM karena mengetahui HM merupakan residivis pencurian sebanyak dua kali.

“Karena pelaku terus mengelak saat ditanyai, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polres Tarakan,” tegasnya.

Handphone korban diketahui sudah tidak aktif sehingga pihaknya sulit melakukan penyelidikan. Beberapa minggu belakangan aktif dan terdeteksi berada di sekitar Kelurahan Sebengkok.

Baca Juga :  Ngantongi Sabu, Pria Asal Riau Ngaku untuk Konsumsi Sendiri

Pelaku pun diamankan di sebuah hotel yang ada di Jalan Jembatan Besi, dan handphone tersebut memang ditangan pelaku.

“Pengakuan pelaku, ambil handphone korban waktu suruh korban masuk ke kamarnya duluan. Baru ambil handphonenya dan disembunyikan,” urai perwira balok satu itu.

Hasil interogasi antara penyidik dan pelaku, handphone tersebut sengaja ia ambil untuk handphone keduanya. HM juga tak bisa mengurungkan niatnya untuk mencuri ketika melihat handphone temannya.

Baca Juga :  Penyelundupan Ratusan Kosmetik Yanko Asal Malaysia Digagalkan

Atas kejadian ini, HM disangkakakn Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 6 tagun penjara.

“Pekerjaan pelaku sendiri merupakan tukang pijat panggilan. Kami jemput pada saat melayani panggilan orang minta dipijat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor : Nicky Saputra

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *