benuanta.co.id, TARAKAN – Wacana pengalihan pengelolaan aset Pelabuhan Tengkayu 1 dan Tengkayu 2 ke Pemerintah Kota Tarakan berbenturan dengan perundang-undangan yang berlaku. Untuk diketahui, kedua aset ini sudah beralih pengelolaannya ke Pemerintah Provinsi Kaltara sejak 2018 lalu dan diatur Undang undang No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.
Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa saat ini pengelolaan Pelabuhan tersebut masih dikelola pemprov lantaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang akan mengelola di bawah Pemkot Tarakan belum siap.
“Kalau sudah siap (Perumda), kami serahkan pengelolaannya,” jelasnya, Senin (29/8/2022).
Nantinya jika dikelola Pemkot Tarakan akan ada dana bagi hasil. Disamping belum tuntasnya Perumda, pemindahan pengelolaan ini merupakan salah satu janji politik yang pernah ia gaungkan pada Pilkada lalu.
Ia menegaskan tak akan mundur dari komitmennya dan akan tetap menerapkan janjinya.
“Supaya tidak berbenturan juga dengan undang-undang yang ada, yang penting dari Kotamadya mempersiapkan perusahaan kepelabuhanan untuk mengelola pelabuhan ini,” tegasnya.
Adapun sistemnya, hanya berpindah pengelolaan namun aset tetap milik Pemprov Kaltara. Saat ini pula sistem bagi hasil sudah berjalan sesuai dengan berita acara serah terima di pemerintahan sebelumnya.
“Tapi, kalau bagi hasil sudah berjalan, meski belum ada kerja sama. Kami juga selalu memberikan bantuan keuangan ke Kabupaten kota,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Pansus Perumda Tengkayu, Idoeliansyah Sabran menerangkan pihaknya telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah Daerah (Raperda) Perumda Pelabuhan Tengkayu sejak 2021 lalu.
“Raperda Perumda itu sudah selesai di tingkat Pemkot, Pemkot itu DPRD juga karena bermitra kan, tinggal tunggu evaluasi di tingkat provinsi dan Kemendagri,” singkatnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil evaluasi ditingkat Kemendagri. Dilanjutkan setelah itu baru masuk tahapan Paripurna, yang Raperda menjadi Perda.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







