benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Tunggakan pembayaran listrik di kantor PDAM Upun Taka Tana Tidung mengakibatkan beberapa titik pendistribusian kebutuhan air PDAM Upun Taka Kabupaten Tana Tidung (KTT) tidak dapat beroperasi untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Pasalnya, dari penunggakan pembayaran listrik itu, membuat pihak UPT PLN Kabupaten Malinau terpaksa melakukan pemutusan sambungan listrik ke salah satu mesin intake milik PDAM Upun Taka.
Direktur PDAM Upun Taka Winarno membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pihaknya tidak dapat mengoperasikan salah satu mesin intake yang ada di Jalan Ahmad Yani, karena terputusnya aliran listrik yang ada di mesin tersebut.
“Memang benar kita telah menunggak pembayaran listrik, tapi hal itu sudah kita bicarakan bersama dengan pihak UPT PLN Malinau untuk meminta tenggak waktu pemutusan,” kata Winarno, pada Rabu 24 Agustus 2022.
Ia mengungkapkan pihaknya sendiri tidak menyangka kalau pihak PLN akan segera memutus aliran listrik milik PDAM Upun Taka. Pasalnya, sebelum mematikan listrik ke salah satu mesin milik PDAM yang berfungsi untuk melayani kebutuhan air masyarakat, pihak PLN Malinau tidak melakukan penyuratan terlebih dahulu.
“Jadi batas waktu pembayaran kita itu harusnya ada pada tanggal 20 Agustus kemarin. Tapi anehnya, tanpa melakukan pemberitahuan melalui surat, pihak PLN sudah melakukan pemutusan di tanggal 21 Agustus, hanya jeda sehari dari batas waktu pembayaran,” ungkapnya.
Winarno menambahkan tertunggaknya pembayaran listrik pada bulan Agustus ini, bukanlah disebabkan kesengajaan pihaknya. Melainkan karena adanya kondisi tak terduga, dari salah satu bendahara PDAM Upun Taka.
“Kita mau bayar tapi bendahara kita tidak ada, kita hubungi juga sulit. Karena kemarin ijinnya dia berangkat keluar kota untuk menjenguk orang tuanya,” lanjutnya lagi.
“Makanya sampai sekarang kita masih menunggu, karena jika ingin mengambil uang di bank, itu harus ada persetujuan saya dan persetujuan dari bendahara,” terangnya.
Sedangkan untuk jumlah penunggakan pembayaran listrik ini, Winarno membeberkan sekitar Rp40 juta. Jumlah itu akan dibayarkan keseluruhan pada tanggal 29 Agustus nanti.
“Komitmen awal kita bersama pihak PLN seperti itu. Tapi yang terjadi ialah mereka melakukan pemutusan listrik secara sepihak sebelum batas tanggal perjanjian pembayaran,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







