Dugaan Pungli Rp100 Ribu di Pelabuhan Tunon Taka, Asosiasi Pedagang Rumput Laut Tidak Keberatan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) bagi setiap truk pengangkut rumput laut di pelabuhan Tunon Taka Nunukan mulai menjadi perbincangan hangat di publik.

Menanggapi adanya dugaan pungli tersebut, Ketua Asosiasi Pedagang Rumput Laut Nunukan, Kamaruddin, mengatakan dugaan pungli tersebut dilakukan oleh oknum di luar Asosiasi rumput laut dan uang pungutan tersebut tidak dikelola oleh asosiasi.

“Pungutan itu memang sudah terjadi sekitar 10 tahun, sebelum adanya asosiasi tapi bukan asosiasi kita yang mengelola uangnya, itu tidak masuk ke asosiasi dan yang memungut juga oknum di luar asosiasi,” ujar Kamaruddin kepada benuanta.co.id, Selasa (23/8/2022).

Pungutan tersebut diberlakukan di pintu masuk dermaga pelabuhan menuju ke kapal reguler. Setiap truk yang masuk dimintai Rp250 ribu dengan rincian, Rp150 ribu merupakan retribusi resmi PT Pelindo, sementara pungutan Rp100 ribu lainnya tidak disertai dengan adanya kwitansi dan tidak juga diketahui penggunaannya.

Baca Juga :  Masuk ke Malaysia lewat Jalur Ilegal, 217 PMI Dideportasi

“Sebenarnya kalau bicara apakah uang itu diperlukan untuk asosiasi, memang perlu. Tapi cara dan sistem pengelolaannya yang salah,” katanya.

Menguaknya dugaan pungli tersebut ke publik, Asosiasi pedagang rumput laut mengambil langkah dengan mengadakan rapat koordinasi antar pedagang rumput laut untuk membahas persoalan tersebut pada Selasa malam, 23 Agustus 2022.

Hasil akhir dari rapat tersebut, Kamaruddin mengatakan para pedagang rumput laut tidak ada yang keberatan dengan adanya penarikan Rp100 ribu bagi setiap truk pengangkut rumput laut yang masuk ke pelabuhan.

“Itu hasil keputusan kita malam ini, tidak ada yang keberatan,” tegas Kamaruddin.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran, Damkar Nunukan Cek Apar di Kampung Nelayan 

Selian itu, asosiasi pedagang rumput laut juga menyepakati untuk merumuskan kebijakan dan mekanisme tata kelola keuangan terkait penarikan uang Rp100 ribu tersebut, sehingga uang tersebut nantinya akan menjadi kas dari asosiasi, sehingga bisa terkelola dengan baik dan jelas pertanggung jawabannya serta peruntukkannya.

“Tadinya kan di luar asosiasi, jadi nantinya penarikan tersebut akan dikelola langsung oleh Asosiasi, jadi jelas pertanggungjawabannya ,” jelasnya.

Diungkapkan Kamaruddin, jika nantinya penarikan Rp100 ribu dikelola oleh asosiasi, maka harus ada perubahan atau perbaikan di AD-RT Asosiasi sehingga manajemen pengelolaannya bisa resmi di kelola oleh asosiasi.

“Kita juga tidak bisa mengambil keputusan langsung sebelum ada perubahan AD RT kami, dalam waktu dekat kita akan rapatkan ini lagi untuk penetapannya,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Penyeberangan Truk Nunukan-Sebatik Kembali Dibuka Sementara

Keputusan dan langkah ini diambil lantaran, para pedagang tidak ingin menghilangkan penarikan tersebut. Sehingga perlu adanya perubahan AD-RT, sehingga nantinya yang akan melakukan penarikan tersebut adalah dari pihak asosiasi.

“Nantinya penarikan ini akan kita pisahkan jadi retribusi resmi untuk Pelindo kita pisahkan dengan penarikan yang untuk kas asosiasi,” tambahnya.

Disampaikannya nantinya ketika penarikan Rp 100 ribu tersebut dikelola oleh asosiasi, maka akan di jadikan kas asosiasi. Sehingga nantinya uang kas tersebut bisa digunakan untuk kegiatan sosial.

“Jadi, nantinya kas ini bisa kita gunakan untuk kegiatan sosial atau untuk bantuan orang sakit atau digunakan oleh asosiasi untuk mendirikan kantor sendiri,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *