Kado Hari Kemerdekaan, 8 WBP Lapas Tarakan Langsung Bebas

benuanta.co.id, TARAKAN – Remisi hari kemerdekaan Indonesia kembali diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan kepada warga binaan. Kali ini terdapat 1.054 warga binaan yang mendapatkan remisi, dengan rincian Remisi Umum 2 (RU II) sebanyak 22 warga binaan dapat langsung bebas pada hari ini.

“Namun karena 14 orangnya ini masih menjalani subsider, jadi yang bebas hari ini sebanyak 8 orang,” sebut Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Arimin, Rabu (17/8/2022).

Ia melanjutkan, untuk remisi susulan sendiri saat ini masih berproses sebanyak 147 warga binaan. Remisi susulan ini pihaknya lakukan juga karena keterlambatan administrasi dari warga binaan.

Baca Juga :  Disdukcapil Tarakan Catat 86.487 Layanan Adminduk Sepanjang 2025

“Remisi paling banyak kasus narkotika, karena di sini warga (binaan) kita kebanyakan juga narkotika,” ungkapnya.

Pemberian remisi ini, dikatakan Arimini telah mencapai 80 persen dari jumlah warga binaan yang ada yakni 1.474 orang. Sedangkan sisanya masih berstatus tahanan. Adapun syarat dari pemberian remisi ini dilanjutkannya minimal sudah menjalankan pidana selama 6 bulan di lapas Tarakan.

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Tarakan Timur Laksanakan Patroli Dialogis

“Remisi ini juga diberikan karena warga binaan kita sudah berkelakukan baik, juga sudah mengikuti pembinaan yang diberikan di Lapas, tidak ada pelanggaran lain yang mereka berikan tentu juga administratifnya terpenuhi,” jelasnya.

“Remisi ini sudah diberikan jauh sebelum Covid-19, ini juga sebagai bentuk pengurangan over kapasitas, karena ada yang langsung bebas,” sambung Arimin.

Pengusulan remisi ini membutuhkan waktu kurang lebih sebulan lamanya. Perhitungan yang dilakukan Lapas mulai 6 Juli hingga 6 Agustus 2022.

Baca Juga :  Respons Keluhan Penumpang, BI Pastikan QRIS di Pelabuhan Tengkayu I Tanpa Biaya Tambahan

Sementara untuk pemotongan masa tahanan sendiri khusus untuk moment kemerdekaan minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan.

“Kalau misalnya ada komplain misal ada yang belum dapat (remisi) kami juga sudah sampaikan jauh hari sebelumnya, kami tetap buka diri yang selebar-lebarnya untuk warga binaan kami. Jangan sampai di dalam (tahanan) juga ada permasalahan. SK ini (remisi) juga akan kita tempel dimasing-masing blok,” pungkasnya. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *