benuanta.co.id, NUNUKAN – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan dinyatakan telah over kapasitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Diketahui, kapasitas Lapas Nunukan hanya menampung 325 orang WBP. Faktanya kini sudah dihuni sebanyak 1.240 WBP.
“Dari 1.240 WBP, 978 WBP itu kasus Narkoba, atau sekitar 80% hunian lapas didominasi oleh kasus Narkoba seperti pengedar, kurir, pemakai dan bahkan bandar narkoba,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa kepada benuanta.co.id, Jumat (12/8/2022)
Wayan mengakui tahanan juga dilimpahkan kepada pihak lapas, seolah hal itu menjadi budaya hingga saat ini lantaran pada saat pelimpahan tahanan selalu didominasi perkara narkoba. Dicontohkannya seperti dari 20 tahanan yang dilimpahkan terkadang 18 orang merupakan tahanan perkara narkoba.
Sedangkan WBP merupakan narapidana yang terlibat pada kasus kriminal umum seperti perampokan, kasus asusila dan penipuan.
Membludaknya narapidana di Lapas Nunukan, membuat kamar hunian yang berkapasitas hanya untuk 5 sampai 7 orang terpaksa harus di huni oleh 15 hingga 20 orang. Sedangkan untuk kapasitas 10 sampai 20 orang saat ini dihuni dengan narapidana sebanyak 40 hingga 50 orang.
“Jadi kita ada empat blok hunian ada blok a,b dan c diperuntukkan bagi narapidana laki-laki sedangkan satu blok di khususkan untuk narapidana wanita,” katanya.
Selain itu, Wayan mengatakan dari total 1.240 WBP, terdiri dari 99 wanita yang sebagian besar dari perkara narkoba.
Ia berharap di tahun depan Lapas Kelas II B Nunukan dapat mengusulkan untuk diberikan penambahan blok hunian sehingga sejumlah warga binaannya tidak harus seperti saat ini yang harus berdesak-desak dalam satu blok.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







