Dipercaya Si Bos Malah Pria Ini Gelapkan Bahan Material Bangunan, Berakhir di Penjara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan barang sebanyak 197 seng spandek dan empat lembar terpal serta uang mencapai Rp6 juta di jalan Sei Fatimah RT 03 Desa Binusan, Kabupaten Nunukan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit, mengatakan semenjak Januari 2021 hingga bulan Januari 2022, EK (24) adalah pelaku yang bekerja di bangunan rumah milik korban yakni DL (48). Ketika itu korban mempercayakan teknis pengambilan material bangunan ke sebuah toko bangunan kepada EK dengan cara menghubungkan EK dengan toko dimaksud. Saat pelaksanaan pembangunan, korban jarang melakukan pengecekan hingga bangunan selesai dibuat.

Baca Juga :  301 WNI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Pada bulan Maret 2022, karena sudah selesai bekerja, maka EK pergi meninggalkan bangunan tersebut. Hingga awal bulan Agustus, ketika korban melakukan pengecekan nota pengambilan material di toko bangunan, korban terkejut melihat pengambilan barang yang terlalu banyak. Dari nota terlihat pengambilan seng spandek sebanyak 800 lembar, sementara korban hanya menggunakan material dimaksud dalam jumlah yang tidak banyak. Dan masih ada beberapa material lain yang di mark up (gelapkan).

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

“Jadi korban ini menduga perbuatan tersebut dilakukan oleh EK, karena hanya EK yang memiliki akses untuk pengambilan material, yang mana material tersebut harusnya diperuntukkan untuk korban namun malah diperuntukkan untuk orang lain (diduga digelapkan, red ),” kata Lusgi Jumat (12/8/2022)

Lanjut dia, korban berupaya mencari tahu keberadaan EK namun tidak menemukannya, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.

“Setelah menerima laporan dari pelapor kami melakukan pencarian terhadap EK,” jelasnya.

Dari pencarian didapatlah EK di sebuah rumah indekos di jalan Sei Fatimah, Nunukan barat. Dari tangan EK Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan menemukan sejumlah uang dan handphone yang diduga di beli dari hasil perbuatannya menggelapkan material bangunan milik korban.

Baca Juga :  Penyeberangan Truk Nunukan-Sebatik Kembali Dibuka Sementara

Barang itu di antaranya adalah uang tunai Rp6 juta, 1 unit handphone, sebanyak 197 Seng spande  dan 4 lembar terpal.

Atas perbuatan EK dikenakan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP Pasal tentang tindak pidana penggelapan.(*)

Reporter: Darmawan
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *