benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 138 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah yang telah selesai menjalani proses hukumnya dari depot Imigrasi Tawau dipulangkan oleh Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Kamis (11/8/2022).
Kepulangan 138 WNI tersebut dikembalikan ke Tanah Air melalui penyebrangan dengan tujuan Tawau-Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan satu unit feri penyeberangan resmi, sekitar Pukul 16.00 Wita. 138 WNI yang dideportasi tersebut di antaranya 103 orang laki-laki dewasa, perempuan 23, anak-anak 13 orang perempuan dan laki-laki.
Rencana awal terdapat 139 orang WNI yang akan diantar pulang pada 11 Agustus 2022 namun 1 orang WNI yang berada d Depot imigresen Papar yakni Anaci Litto mengalami sakit infeksi paru-paru akibat jangkitan kuman sehingga sedang dirawat intensif di RS Queen Elizabeth, Kota Kinabalu.
138 WNI yang tiba di Nunukan tersebut langsung dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak CIQ (Costume, Immigration, Quarantine). Pemeriksaan diawali dengan petugas Karantina Kesehatan pemeriksaan kesehatan, dengan pengecekan ada tidaknya gejala Covid-19. Setelah pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh Petugas Imigrasi dan petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang mereka bawa.
Sub-Koordinator Perlindungan dan Penempatan UPT BP2MI Nunukan, Arbain, mengatakan, WNI yang tiba di Nunukan akan di tempatkan di rusunawa untuk dilakukan pendataan ulang.
“Jika tidak ada halangan kemungkinan Sabtu akan dipulangkan ke kampung halaman mereka masing-masing,” kata Arbain.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Nunukan. dr. Bahrullah, penanganan yang dilakukan adalah melakukan screening terhadap suhu dan status vaksinasi dari Pekerja Migran Indonesia dan dia juga melihat kondisi kesehatan atau penyakit lainnya.
“Ada dua orang yang mengalami sakit tapi tidak terlalu serius, satunya yang masih terpasang Trakeostomi di bagian leher, kami sudah menyatakan bahwa pekerjaan Migran Indonesia itu kesulitan bernafas sehingga dilakukan pemasangan alat bantu bernafas,” ujarnya.
Sedangkan satunya itu mengalami kelemahan di kedua kakinya sehingga ada keterbatasan ketika di berjalan. Kedua diketahui bernama Ishaka Bin La Nasimu (28), dan Arlin Rahman (19).
Arlin mengatakan, dia tertangkap oleh Imigrasi Malaysia lantaran belum memiliki paspor, dan dia tertangkap di Malaysia pada tahun 2021, dan saat ini dia mengalami sakit susu bernafas dan harus menggunakan alat bantu.
“Sakit saya ini susah bernapas jadi harus Trakeostomi, dan ini sudah setahun saya alami,” jelasnya.
Ishaka Bin La Nasimu (28) juga mengalami keluhan sakit tidak kuat untuk berjalan kaki (sakit biri-biri), sehingga harus di bantu dengar kursi roda dua, dia tertangkap karena tidak ada jaminan tinggi tempat dia bekerja, padahal dia memiliki paspor, karena dia bekerja di kapal tarik ikan.
“Saya akan pulang ke kampung, dan tidak akan kembali lagi ke Malaysia,” tutupnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







