benuanta.co.id, TARAKAN – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan aturan baru mengenai pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun akan menjadi kendaraan bodong. Aturan tersebut kini telah memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan, AKP Rully Zuldh Fermana, menjelaskan masih banyak masyarakat yang tidak paham. Sebagian besar masyarakat menganggap data kendaraan akan dihapus jika dua tahun tidak membayar pajak.
“Data itu tidak langsung dihapus saat tidak membayar pajak 2 tahun. Tapi, STNK kendaraan yang sudah mati lalu tidak membayar pajak selama 2 tahun dari sejak STNK mati. Sebenarnya bukan juga kami nyatakan bodong, tapi diblokir recordnya,” jelasnya, Kamis (11/8/2022).
Ia melanjutkan, aturan baru dari Korlantas Polri tersebut dibuat guna mengantisipasi hal-hal yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Terutama dalam hal registrasi kendaraan.
“Sosialisasi ini kami lakukan agar masyarakat tidak kaget, kok tiba-tiba diberlakukan. Ya apalagi beritanya, 2 tahun pajak mati langsung dibilang bodong. Ada juga beberapa kendaraan itu yang membayar pajaknya terkendala keberadaannya atau terkendala hal lain,” tuturnya.
Rully membeberkan sistematika aturan ini tidak semerta-merta dilakukan pemblokiran. Misalnya masa berlaku STNK 5 tahun, ditambah 2 tahun yang disebut aturan baru tidak membayar pajak langsung diblokir.
“Berarti 7 tahun masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya,” sebutnya.
Masyarakat juga diminta untuk tidak menanggapi hal ini secara berlebihan, selama masyarakat memang taat pajak dan tidak terjadi pelanggaran selama registrasi kendaraaanya maka dipastikan aman saja.
“Kendaraan yang kita pakai sehari-hari tidak sulit lah saya rasa. Kalau sekarang ini kan kendaraan sudah kebutuhan primer,” katanya.
Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan perihal data yang mungkin bisa langsung dinyatakan bodong, setelah aturan ditetapkan sudah berlaku.
“Tapi sambil kita sosialisasikan juga dan pemerataan daerah kita ini juga. Kalau di Tarakan mungkin tidak sulit cari kendaraaannya. Beda di luar daerah yang jarak pemukiman jauh-jauh. Misalnya di luar pulau Tarakan yang ribet nanti,” bebernya.
“Masih bisa diurus lagi itu selama tidak melakukan pelanggaran. Kami juga masih menunggu intruksi kapan eksekusinya. Mungkin ada masukan dari masyarakat. Kan namanya aturan untuk penegakan ke masyarakat juga, jadi kepatuhan terkait dengan pendapatan untuk negara,” tutupnya. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa