Waduh! Polisi Siapkan Blokir Record bagi Pengendara Tak Taat Pajak

benuanta.co.id, TARAKAN – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan aturan baru mengenai pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun akan menjadi kendaraan bodong. Aturan tersebut kini telah memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan, AKP Rully Zuldh Fermana, menjelaskan masih banyak masyarakat yang tidak paham. Sebagian besar masyarakat menganggap data kendaraan akan dihapus jika dua tahun tidak membayar pajak.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1570 votes

“Data itu tidak langsung dihapus saat tidak membayar pajak 2 tahun. Tapi, STNK kendaraan yang sudah mati lalu tidak membayar pajak selama 2 tahun dari sejak STNK mati. Sebenarnya bukan juga kami nyatakan bodong, tapi diblokir recordnya,” jelasnya, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga :  Harga Telur Ayam Ras Mulai Tembus Rp 72 Ribu

Ia melanjutkan, aturan baru dari Korlantas Polri tersebut dibuat guna mengantisipasi hal-hal yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Terutama dalam hal registrasi kendaraan.

“Sosialisasi ini kami lakukan agar masyarakat tidak kaget, kok tiba-tiba diberlakukan. Ya apalagi beritanya, 2 tahun pajak mati langsung dibilang bodong. Ada juga beberapa kendaraan itu yang membayar pajaknya terkendala keberadaannya atau terkendala hal lain,” tuturnya.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

Rully membeberkan sistematika aturan ini tidak semerta-merta dilakukan pemblokiran. Misalnya masa berlaku STNK 5 tahun, ditambah 2 tahun yang disebut aturan baru tidak membayar pajak langsung diblokir.

“Berarti 7 tahun masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya,” sebutnya.

Masyarakat juga diminta untuk tidak menanggapi hal ini secara berlebihan, selama masyarakat memang taat pajak dan tidak terjadi pelanggaran selama registrasi kendaraaanya maka dipastikan aman saja.

“Kendaraan yang kita pakai sehari-hari tidak sulit lah saya rasa. Kalau sekarang ini kan kendaraan sudah kebutuhan primer,” katanya.

Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan perihal data yang mungkin bisa langsung dinyatakan bodong, setelah aturan ditetapkan sudah berlaku.

Baca Juga :  Curi Motor untuk Biaya Pulang Kampung, MR Diciduk Polisi  

“Tapi sambil kita sosialisasikan juga dan pemerataan daerah kita ini juga. Kalau di Tarakan mungkin tidak sulit cari kendaraaannya. Beda di luar daerah yang jarak pemukiman jauh-jauh. Misalnya di luar pulau Tarakan yang ribet nanti,” bebernya.

“Masih bisa diurus lagi itu selama tidak melakukan pelanggaran. Kami juga masih menunggu intruksi kapan eksekusinya. Mungkin ada masukan dari masyarakat. Kan namanya aturan untuk penegakan ke masyarakat juga, jadi kepatuhan terkait dengan pendapatan untuk negara,” tutupnya. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *