benuanta.co.id, TARAKAN – Beredarnya informasi di sosial media terkait pelaksanaan razia masker serentak oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltara bekerja sama dengan TNI, Kejaksaan dan POM ditepis oleh pihak kepolisian. Pasalnya razia tersebut mengatasnamakan penegak hukum disertai denda pelanggaran Rp 250 ribu.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Tarakan, Ipda Anita Susanti Kalam menegaskan bahwa informasi yang beredar itu dipastikan hoax.
“Kami pastikan itu tidak benar, apalagi sampai adanya tidak pakai masker terus ada denda,” tegasnya, Selasa (9/8/2022).
Menurut informasi hoax tersebut, tertera bahwa razia akan digelar di kantor, toko, bengkel mobil motor hingga las dan warung maupun warteg. Ia mengimbau agar masyarakat tidak perlu menanggapi hal tersebut.
“Saat ini kami pastikan tidak ada biaya ataupun denda bagi yang tidak menggunakan masker,” katanya.
Meski informasi tersebut hoax ia meminta agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes), tetap menggunakan masker di setiap aktivitas dan menjaga jarak. Anita menuturkan saat ini juga, pihaknya masih memiliki kegiatan berkaitan dengan disiplin masyarakat dalam penerapan prokes. Hanya saja, dalam kegiatan yang dilakukan tidak diberikan denda bagi yang ditemukan tidak menggunakan masker.
“Dari kami ini adalah pengumuman yang sifatnya hoaks. Apalagi denda yang ada hubungannya dengan masyarakat tidak menggunakan masker. Pengumuman hoaks ini juga baru saya ketahui tadi kemarin dan langsung kami sampaikan kepada masyarakat,” tuturnya.
Anita menguraikan bahwa hal ini bukan pertama kalinya terjadi, untuk yang baru beredar ini informasinya baru pihaknya ketahui melalui Unit Paminal Propam Polres Tarakan. Ia juga menyebut agar masyarakat tidak panik dan menanggapi secara berlebihan.
“Masyarakat jangan panik, informasi seperti ini disampaikan kepada pihak berwajib untuk memastikan kebenaran berita tersebut. Kami berkoordinasi dengan Sat Reskrim untuk menindak pelaku yang membuat dan menyebarkan pengumuman hoaks ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







