Bapas Tarakan Berikan Asimilasi bagi Narapidana Tarakan dan Nunukan

benuanta.co.id, TARAKAN – Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan mencatat klien asimilasi bagi narapidana mencapai 149 orang. Angka ini berdasarkan data dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan dan Lapas Kelas IIB Nunukan.

Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Andik Dwi Saputro, menjelaskan jumlah tersebut terdiri dari 141 laki-laki dan 8 perempuan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1997 votes

“Klien narkoba sebanyak 148 orang dan klien anak sebanyak 3 orang. Ada juga permintaan Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) di tahun 2022 ini sebanyak 1105 orang,” jelasnya, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga :  Usulan CASN Pemprov Kaltara Disetujui 

Adapun sistem asimilasi ini rumah wajib lapor dan melakukan bimbingan sekali dalam sepekan. Jika narapidana berada di luar Tarakan, maka bisa melapor melalui video call di media sosial ataupun menelpon ke pembimbing kemasyarakatan yang memberikan Litmas.

Andik melanjutkan, dalam melakukan Litmas petugas biasanya melakukan pembinaan sadar hukum dan agama, serta menemui keluarga inti narapidana. Selain itu melihat latar belakang kejahatan yang dilakukan narapidana. Ditambah lagi, berkoordinasi dengan lingkungan narapidana dan ketua RT setempat.

“Ada beberapa narapidana yang sudah bekerja. Kami juga tidak bisa memaksakan. Keberhasilan asimilasi ini, ketika narapidana tidak mengulangi kejahatannya lagi,” jelasnya.

Dikatakan Andik, pihaknya juga terkendala dengan keterbatasan jumlah pembimbing kemasyarakatan di Bapas Tarakan yang hanya berjumlah 4 orang. Dalam hal ini waktu wajib lapor narapidana asimilasi tergantung dengan masa pidana.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Kabinda Kaltara Beberkan Potensi Besar Hoaks

“Hingga akhirnya narapidana dinyatakan bebas wajib lapor sesuai dengan tanggal bebas,” sebutnya.

“Begitu juga dengan anak. Kalau residivis tidak mendapat asimilasi. Rata-rata, narapidana pencurian dan narkoba yang mendapat asimilasi. Selama bukan residivis dan hukuman di bawah 5 tahun, bisa mendapat asimilasi,” sambung Andik.

Ia menjelaskan, program asimilasi ini tertuang Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Sosek Malindo Bertujuan Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat di Wilayah Perbatasan

Sehingga, bagi narapidana dengan 2/3 masa pidana dan anak dengan 1/2 masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2022, memenuhi syarat berkelakuan baik, serta syarat administratif dan substantif lainnya, akan mendapatkan program asimilasi.

Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dengan kasus pembunuhan pasal 339 dan 340 KUHPidana, pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHPidana, narkotika dan prekursor narkotika oidana di atas lima tahun, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kasus asusila pasal 285 hingga 290 KUHPidana, kesusilaan terhadap nak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan Transnasional terorganisasi lainnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *