benuanta.co.id, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membuka posko pengaduan bagi nasabah korban asuransi PT Jiwasraya di Kota Makassar.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) PT Jiwasraya, DPD RI Ajiep Padindang mengatakan, total peserta asuransi Jiwasraya yang mengalami kerugian atas ketidakhati-hatian yang dilakukan oleh manajemen berjumlah 5,5 juta orang hingga 30 September 2019.
“Nasabah individu yang paling banyak terdampak atas perilaku koruptif tersebut adalah peserta polis dari BUMN dengan total peserta sebanyak 3,3 juta orang,” kata Ajiep saat konferensi pers di kantor DPD RI perwakilan Sulsel, Jalan Nuri Kota Makassar.
Selain itu, peserta terdampak kerugian yang berasal dari swasta, BUMD, perseorangan, pemerintah, dan anak BUMN adalah masing-masing sejumlah 791 ribu, 571 ribu, 353 ribu, 253 ribu, dan 208 ribu orang yang berdomisili di berbagai daerah termasuk Sulsel.
Senator asal Sulsel ini menuturkan Jumlah peserta individu tersebut belum termasuk dengan jumlah peserta atas nama suatu institusi. Total institusi BUMN, anak BUMN, BUMD, dan swasta yang turut terdampak kerugian berjumlah lebih dari 3000 institusi.
“Institusi yang paling banyak merasakan kerugian tersebut adalah pihak swasta, yakni sebanyak 2021 institusi. Sedangkan BUMN, anak BUMN, dan BUMD yang terdampak masalah asuransi Jiwasraya sampai dengan tanggal 30 September 2019 yaitu masing-masing sebanyak 100, 308, dan 745 institusi,” terang Ajiep.
Mantan anggota DPRD Sulsel ini mengatakan Pansus Jiwasraya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) pada tanggal 2 Juni 2022.
Di dalam RDPU tersebut terungkap berbagai permasalahan prinsip yang banyak dilanggar dalam penyelesaian klaim polis asuransi Jiwasraya. Pilihan bagi nasabah untuk ikut atau tidak ikut restrukturisasi dari PT Asuransi Jiwasraya beralih ke PT Indonesia Financial Group (IFG) life, menjadi dilema bagi nasabah karena kedua pilihan tersebut sangat merugikan nasabah.
“Tuntutan nasabah yang disampaikan pada kesempatan tersebut cukup sederhana yaitu pengembalian hak nasabah sesuai dengan yang dijanjikan,” pungkasnya.
Maka dari itu, Dia juga meminta nasabah korban asuransi PT Jiwasraya di Sulsel untuk pengaduan ke kantor DPD RI Perwakilan Sulsel agar bisa diperjuangkan nasib mereka.
“Jumlah nasabah di Sulsel kita ndak tau jumlahnya karena manajemen Jiwasraya memang bermasalah diawal. Sehingga data nasabah pun tak jelas,” tandasnya. (*)
Reporter: Akbar
Editor: Matthew Gregori Nusa