Banyak Telan Korban, Nelayan Anggap Buaya Lebih Kejam dari Kriminal

benuanta.co.id, TARAKAN – Nelayan akhirnya angkat bicara, ihwal keganasan buaya di perairan Kaltara yang menelan korban sejawatnya. Para nelayan meminta pihak yang berwenang untuk bersungguh-sungguh mengatasi ancaman bahaya bagi nelayan dan masyarakat umum.

Pasalnya, bukan sekali dua kali nelayan bernasib tewas di dalam perut buaya, melainkan setiap tahunnya kerap terjadi.

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kaltara memandang keganasan buaya yang kian meningkat ini sebagai tantangan dan ancaman bagi keselamatan pelaku usaha perikanan yang bersentuhan dengan perairan.

“Ancaman ini lebih menakutkan dari pada pelaku kriminal. Buaya-buaya ini sudah masuk dalam petak tambak-tambak yang ada di pulau-pulau air tawar. Sangat meresahkan, anak-anak buaya gampang sekali ditemukan di mana-mana terutama di lokasi antara air tawar dan air laut,” ungkap Ketua KNTI Kaltara, Rustan kepada benuanta.co.id, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga :  Tekanan Fiskal, Kaltara Ubah Strategi Pembangunan

Rustan beberkan bahwa pantauannya memang benar populasi buaya di perairan Kaltara sangat cepat berkembang biak. Sejumlah temuan yang diamatinya yakni pada tambak miliknya.

Dahulu, menurutnya tidak terdapat buaya di sekitar tambak, sekarang hewan buas itu biasa masuk sampai 6 ekor dalam petak tambak atau pada saat terisi udang dan ikan bandeng.

“Menemukan buaya sekarang tidak susah, masuk sungai saja kalau malam nanti terlihat matanya menyala-nyala di pinggir sungai ramai sekali kena cahaya senter,” tutur Rustan.

Nelayan yang banyak jadi korban pemangsaan buaya, dijelaskan KNTI telah meninggalkan duka mendalam dan kerugian besar bagi keluarga nelayan. Hal itu juga menurut dia ada kaitannya dengan aturan pelarangan penangkapan buaya.

Baca Juga :  Isu Pengangkatan Tenaga Kerja SPPG Jadi PPPK Mencuat, BKD Kaltara: Rekrutmen melalui BKN

Mengenai perlindungan buaya, hal itu diatur Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, telah menetapkan beberapa jenis dari buaya, seperti: Buaya Muara (Crocodylus porosus), Buaya Siam (Crocodylus siamensis) dan Buaya Air Tawar Irian (Crocodylus novaeguineae), sebagai jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia.

“Buaya di Kaltara ini, sudah banyak membuat anak-anak nelayan jadi yatim dan istrinya jadi janda. Ini persoalan yang harus ada jalan keluarnya. Catatan kami, sejak ada aturan larangan menangkap buaya itu sangat cepat buaya berkembang biak di sungai,” keluh Ketua KNTI itu.

Baca Juga :  Perselingkuhan dan Judol Masih jadi Biang Kerok Perceraian Masyarakat Kaltara

KNTI menekankan, aturan perlindungan buaya harus ada pengecualian ukuran. Menurut Ketua KNTI Kaltara, Rustan buaya dewasa berukuran besar sangat mengancam nyawa manusia terutama pelaku usaha perikanan.

“Aturan larangannya saya kira ini perlu ditinjau ulang misalnya buaya yang sudah memiliki badan besar itu bisa dieksekusi, dan ukuran-ukuran tertentu boleh di tangkap, kalau perlu carikan investor secara resmi, sehingga pada waktu-waktu tertentu boleh ditangkap,” urai Ketua KNTI Kaltara.

“Maksudnya buaya yang sudah bisa memangsa manusia. Karena yang kecil-kecil itu belum bisa makan manusia,” tutup Rustan. (*)

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *