Menanti Progres Status Ibukota Kaltara 

benuanta.co.id, BULUNGAN – Sejak dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Ibukota Kaltara masih berstatus kecamatan yakni di Kecamatan Tanjung Selor yang juga sebagai Ibukota dari Kabupaten Bulungan.

Untuk memiliki ibukota sendiri, maka diperlukan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kota Tanjung Selor. Hanya saja tidak mudah, karena pembentukannya harus memiliki beberapa kecamatan lagi.

Pemekaran kecamatan ini menjadi ranah dari Pemerintah Kabupaten Bulungan, di mana saat ini tengah berproses.

“Untuk pemekaran kecamatan itu, maka harus dilakukan pemekaran desa dulu dan kelurahan baru. Untuk itu akan saya koordinasikan dengan Asisten 1 dan DPMD Bulungan,” ucap Asisten II Setda Bulungan Errin Wiranda kepada benuanta.co.id, Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga :  Harga Emas di Bulungan Tembus Rp 2,9 Juta per Gram, Pembeli Kian Sepi

Dia menjelaskan pada intinya untuk menuju ke pemekaran kecamatan, harus dilakukan penyelesaian batas desa dan kelurahan di Kecamatan Tanjung terlebih dahulu.

“Kita tetapkan dulu batas desa dan kelurahannya, tapi yang kita kerjakan batas desa dulu baru pemekaran desa,” bebernya.

Errin mengatakan saat dirinya masih menjabat sebagai Camat Tanjung Selor, potensi wilayah yang dapat dimekarkan diantaranya Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Hal itu sudah diupayakan dan diusulkan mekar menjadi wilayah baru.

Baca Juga :  Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bulungan Resmi Jadi Tersangka

“Setidaknya ada 3 kelurahan baru di Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Kemudian desa itu Desa Jelarai Selor potensi mekar 3 desa juga,” sebutnya.

Lalu yang potensi dimekarkan lagi yakni Desa Apung itu terbagi 2 desa baru diantaranya Apung dan Bukit Indah. Begitu juga Kelurahan Tanjung Selor Timur juga bisa mekar 1 kelurahan.

“Kemudian desa lain seperti Desa Gunung Sari juga bisa mekar jadi 1 desa lagi. Rencana pemekaran itu sudah ada di kantor kecamatan dan DPMD,” tuturnya.

Pihaknya mengupayakan untuk pemekaran kelurahan sudah bisa dilaksanakan di tahun ini. Hanya saja tak bisa dilakukan sendiri, namun harus ada persetujuan dengan DPRD Bulungan.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan 'Lagi' Usaha Warga di Bulungan

“Indikator untuk mekar itu jumlah penduduk dan luas wilayahnya. Dimana potensi-potensinya itu sudah ada,” papar Errin.

Dia menambahkan dalam pembentukan sebuah wilayah menjadi kota itu sendiri bisa berpotensi ada desa ditambah dengan kelurahan. Pasalnya ketika hanya kelurahan, beban pemerintah kota akan lebih berat terutama dari pembiayaan.

“Dalam kota bisa ada desa, itu merujuk wilayah yang ada di Bali ternyata tidak ada kelurahan tapi yang ada desa,” pungkasnya. (*) 

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *