DPRD Kaltara Gelar RDP Soal Aksi Blokade Jalan, Simak Hasilnya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Menyikapi persoalan blokade jalan yang dilakukan sejumlah masyarakat Krayan sejak 5 Juli 2022 lalu, DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada Selasa, 12 Juli 2022.

Dalam RDP yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Kaltara tersebut, dihadiri oleh BAPPEDA, Dinas Perindustrian Perdagangan UMKM dan Koperasi, Badan Perbatasan, BPKAD, Dinas Perhubungan serta Inspektorat Wilayah Provinsi Kaltara serta ketua ASPINDO Provinsi Kaltara Terkait permasalahan perdagangan di daerah perbatasan Krayan.

Baca Juga: Polemik Penutupan Perbatasan Krayan, Gubernur Kaltara Bersurat ke Serawak 

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kaltara, Yacob Palung mengatakan RDP tersebut dilaksanakan membahas terkait blokade jalan di perbatasan Long Midang-Ba kelalan yang dilakukan oleh masyarakat Krayan.

Dalam RDP tersebut, DPRD provinsi turut mengundang perwakilan tokoh masyarakat Adat Dayak Lundayeh di Krayan, namun perwakilan tokoh masyarakat tidak bisa hadir dikarenakan terkendala dengan transportasi dan dari masyarakat meminta agar pemerintah bisa hadir secara langsung di sana (Krayan).

“Dari masyarakat, mereka mau kalau ada penyelesaian-penyelesaian dari pemerintah kalau bisa langsung ke sana (Krayan) duduk bersama membahas terkait permalasahan ini,” ujar Yacob kepada benuata.co.id, Rabu (13/7/2022)

Baca Juga :  Salurkan Alat Bantu ke Penyandang Disabilitas di Nunukan

Diungkapkannya, sebagai perwakilan rakyat, dalam RDP tersebut telah menyampaikan ke pihak Pemprov Kaltara terkait apa yang menjadi tuntutan masyarakat Krayan.

Masyarakat meminta agar sistem perdagangan tradisional antar dua negara seperti sebelum pandemi covid-19 bisa kembali secara B to B (business to business) tanpa harus melalui koperasi yang telah direkomendasikan tersebut.

Yacob menyampaikan, koperasi tersebut memang telah direkomendasikan oleh Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kuching Sarawak Malaysia untuk mengatasi persoalan pemenuhan kebutuhan masyarakat Krayan selama pandemi Covid-19.

Namun saat ini sudah memasuki masa endemi, sehingga masyarakat menuntut agar sistem perdagangan bisa kembali seperti dahulu sebagaimana telah menjadi kearifan lokal masyarakat setempat di dua negara ini.

“Dari Long Midang-Ba kelalan itu tidak terlalu jauh, katakanlah masyarakat boleh pagi-pagi ke Ba Kelalan bisa dengan berjalan kaki untuk membeli satu ataupun dua kilogram gula yang harganya hanya Rp 17 ribu per kilogram jika dirupiahkan,” katanya.

Tidak hanya sistem perdagangan, masyarakat meminta apa yang sudah menjadi kebiasaan mereka selama ini yakni menjual hasil perkebunan seperti beras bisa dijual kembali ke Ba Kelalan bisa dilakukan kembali tanpa harus lewat izin-izin lagi.

“Isi lumbung padi masyarakat di sana saat ini menumpuk karena tidak bisa dijual secara langsung ke Ba Kelalan, sedangkan ini adalah sumber pendapatan masyarakat Krayan,” bebernya.

Baca Juga :  Pramuka Garuda Nunukan Melonjak, Target Provinsi Terlampaui

Diungkapkan Yacob, tanggapan dari Disperindagkop Provinsi mengatakan hal tersebut sudah ada aturannya, namun Yacob mengatakan selagi aturan tersebut belum bisa diberlakukan yang mana pembangunan PLBN yang nantinya akan menjadi jalur resmi sampai saat ini pembangunannya hanya baru sekitar 5%.

Selama menunggu bangunan PLBN ini selesai, masyarakat hanya meminta sistem perdagangan tradisional bisa diberlakukan kembali.

“Jika nanti PLBN ini telah jadi dan diresmikan silahkan aturan-aturan perdagangan tersebut diberlakukan sesuai dengan ketentuannya,” jelasnya.

Ditambahkannya, terkait hanya merekomendasikan satu koperasi, Disperindagkop Provinsi mengatakan saat itu tidak ada lagi koperasi yang mengajukan, sedangkan menurut Yacob mengungkapkan pada tahun 2020 sudah ada beberapa koperasi yang mengajukan dan telah di rekomendasikan oleh Gubernur Kaltara.

Untuk pemilahan hanya satu koperasi, Disperindagkop Provinsi mengatakan hal tersebut merupakan kebijakan dari Pemerintah Kuching Sarawak Malaysia melalui negosiasi dengan Pemerintah Provinsi.

Namun Yacob mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap Kepala Disperindagkop yang tidak bisa hadir yang mana mereka berharap Kepala Disperindagkop bisa hadir. Sebagai pihak yang mengetahui secara langsung persoalan perdagangan perbatasan ini, seharusnya hadir namun hanya diwakili oleh bawahannya.

Baca Juga :  Jaga Kedaulatan RI di Perbatasan, Imigrasi Gelar Operasi Wirawaspada

“Ini kekecewaan kami yang berkali-kali tidak pernah hadir dalam rapat-rapat penting seperti ini karena ini adalah persoalan masyarakat banyak, Informasinya yang bersangkutan sedang merawat suaminya di RS dan sedang cuti.” Pungkasnya.

Adapun hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai berikut :

1. Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Kalimantan Utara agar segera melakukan komunikasi dengan Pemerintah Malaysia untuk penyelesaian masalah di daerah perbatasan Krayan;

2. Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Kalimantan Utara agar segera melakukan komunikasi dengan Pemerintah Malaysia agar sistem perdagangan antara negara Indonesia-Malaysia seperti dahulu sebelum pandemic covid yaitu sistem perdagangan tradisional (business to business);

3. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara agar mengevaluasi kinerja Dinas Teknis yang terkait dengan hal ini khususnya Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Utara;

4. Pemerintah Provinsi agar segera melakukan tindak lanjut terkait hal ini dalam waktu dekat dan hasil tindak lanjut segera dikomunikasikan ke DPRD dan Masyarakat di daerah perbatasan. (*)

Reporter: Novita A.K
Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *