benuanta.co.id, NUNUKAN – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menang Atas (SMA) yang dibuka sejak tanggal 27 Juni hingga 5 Juli Tahun 2022 telah selesai dilaksanakan. Hasil pendaftarannya telah diumumkan secara online pada 10 Juli.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Nunukan, Khoirul Naim mengatakan sesuai dengan arahan dari Disdik Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) penetapan siswa yang diterima akan dilakukan pada 11 Juli hari ini.
“Hasil penetapannya sudah kita tempelkan tadi dan kita juga laporkan ke provinsi lewat dasboard aplikasi, yang mana itu hasil rekapitulasi dan sudah saya tandatangani kemudian kita kirim dalam bentuk PDF,” ujar Naim kepada benuanta.co.id, Senin (11/7/2022).
Sebelumnya pendaftaran PPDB sempat mengalami kendala, yang mana sistem aplikasi pendaftaran eror sehingga harus dilakukan pendaftaran ulang dari awal bagi peserta didik yang sudah mendaftar.
“Jadi pendaftaran di hari pertama hingga ketiga itu lancar tidak ada kendala, namun saat pengalihan aplikasinya eror jadi yang sudah mendaftar harus daftar ulang lagi dari awal,” katanya.
Dikarenakan aplikasi pendaftaran yang eror sehingga jadwal pendaftaran yang harusnya ditutup di tanggal 5 Juli, diperpanjang hingga 8 Juli. Meski begitu, Naim mengungkapkan proses pendaftaran kembali lebih cepat karena data yang sudah dimiliki siswa hanya didaftarkan dan diupload ulang.
Dari total 423 peserta didik yang mendaftar di SMA Negeri 1 Nunukan, hanya 288 peserta didik bisa diakomodir untuk 8 kelas. Terdiri dari 198 jalur zonasi, 29 jalur prestasi, 3 Jalur perpindahan dan 58 jalur Afrimasi.
Jalur zonasi berdasarkan kuota hanya untuk 195 peserta didik, namun yang diterima 198 peserta lantaran ada penambahan 3 peserta untuk jalur zonasi. Hal itu dikarenakan berdasarkan Juknis PPDB, apabila di jalur lain kuotanya tidak terpenuhi maka dapat di alihkan ke jalur zonasi.
“Kebetulan yang kurang ini hanya jalur perpindahan yang kuotanya 6 peserta namun yang mendaftar hanya 3, makanya sisa 3 kuota yang tidak terpenuhi ini kita alihkan ke jalur zonasi,” urainya.
Meski pelaksanaannya berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan Juknis hingga penetapan hasil PPDB Tahun 2022, Naim mengungkapkan masih mendapatkan komplain dari beberapa masyarakat terkait jalur Zonasi yang dilihat dari Kartu Keluarga (KK).
“Mereka komplain, katanya penduduk yang tinggal di dekat sekolah ini tidak banyak tapi saat pendaftaran di sekolah jadi banyak,” ungkapnya.
Namun Naim menyampaikan, pihak Sekolah tidak punya wewenang dengan hal tersebut, karena untuk penerimaan peserta didik jalur zonasi berdasarkan KK asli dan minimal sudah 1 tahun diterbitkan sebelum pendaftaran PPDB.
“Jadi untuk jalur zonasi yang dekat dengan sekolah itu kita lihat dari KK-nya, minimal namanya sudah ada di dalam KK selama setahun setelah diterbitkan. Maka peserta didik tersebut kita tetap terima baik statusnya di dalam KK anak kandung maupun hanya kerabat,” pungkasnya. (*)
Reporter : Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







