benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung dan PT. Inhutani dijadwalkan bakal melakukan pertemuan untuk membahas status lahan tak produktif milik PT Inhutani yang telah disewa oleh Pemkab.
Diketahui saat ini PT. Inhutani memiliki lahan seluas 56 Hektare dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang berada dalam pusat strategis di Desa Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidiung.
Namun karena tidak produktifnya dan tidak terurusnya lahan itu oleh PT. Inhutani, membuat 16 Hektare lahan itu sebagian besarnya telah dikuasai oleh karyawan PT. Inhutani. Termasuk sebagiannya lagi dikuasai Pemkab Tana Tidung dengan status sewa.
“Ada opsi beli dan ada opsi sewa, namun pada tahun 2012 lalu Pemkab mengambil langkah sewa lahan dengan nilai sewa Rp 1.995.200.000,” kata Kabag Tata Pemerintah (Tapem) Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan, saat diwawancara benuanta.co.id, Selasa 5 Juli 2022.
Berita Terkait : Inhutani Masih Wajibkan Pemkab KTT Bayar Uang Sewa di Lahan Tidak Aktif
Meski saat ini status lahan itu merupakan lahan sewa. Namun demi kepentingan bersama Pemkab pun ingin pihak PT. Inhutani dapat melepas lahan tersebut dengan status hibah. Mengingat saat ini Pemkab Tana Tidung tidak memiliki sumber daya untuk membeli lahan, seperti yang diminta oleh pihak PT. Inhutani.
“Tuntutan terakhir mereka seperti itu, mereka siap lepas jika Pemkab membayar uang pembelian lahan sebesar Rp 50.197.000.000. Tapi keuangan daerah saat inikan sedang sulit karena situasi pandemi Covid-19,” tambahnya.
“Makanya kita meminta pihak PT. Inhutani agar bisa menghibahkan lahan itu. Apalagi sebagian lahan itu, juga sudah diklaim oleh masyarakat yang merupakan karyawan atau eks karyawan PT. Inhutani sendiri,” terangnya.
Guna menyelesaikan permasalahan lahan itu, Arief pun mengungkapkan pihaknya akan segera meminta pertemuan kepada petinggi direksi PT. Inhutani.
“InsyaAllah hari Rabu (6/7) besok kita akan melakukan pertemuan untuk mencari solusi terbaik persoalan lahan ini. Semoga sesama plat merah, pihak Inhutani mau melepas lahan ini dengan status hibah,” pungkasnya. (*)
Reporter : Osarade
Editor: Yogi Wibawa







