Masih Rendah, Verifikasi Lebel Halal di Tarakan Baru 10 Persen

benuanta.co.id, TARAKAN – Persoalan label halal di Kota Tarakan masih terus digalakkan pemerintah Kota Tarakan dengan menggandeng Bank Indonesia (BI) Kaltara. Namun, pelaksanaannya belum berjalan maksimal karena persoalan kesadaran biaya yang masih rendah.

Kepala Dinas Peternakan Pertanian dan Tanaman Pangan (Disnaktangan) Kota Tarakan, Elang Buana menjelaskan bahwa Tarakan masih kalah dengan wilayah lain seperti Bangka Belitung yang sudah 90 persen menyajikan label halal di tiap usahanya.

“Warung makan dan UMKM sudah terverifikasi halal di sana, Tarakan ini masih belum sampai ke sana, masih sedikit sekali, dibawah 10 persen,” sebutnya, Sabtu (25/6/2022)

Baca Juga :  Beragam Inovasi dan Teknologi Dukung Grup PHI di Zona 9 Lampaui Target Produksi Migas 2025

Menurutnya, di wilayah Bangka Belitung berhasil mendapatkan reward produk halal l karena kepedulian Pemerintah Provinsi terhadap ojek wisata sehingga kepedulian rerhadap kehalalan produk samgat di prioritaskan.

Elang menyebut di Tarakan rendah karena kesadaran biaya sendiri masih kurang.

“Ada sebagian karena APBD kita masih perlu diawasi dan kita juga pecahan dari Kaltim, jadi LPOM baru berdiri dua tahun juga  di sini,” katanya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tarakan Tilang 30 Kendaraan, Sasar Knalpot Brong dan Balap Liar

Bekerjasama dengan BI yang sudah pihaknya lakukan selama ini guna membantu sosialisasi dalam penyajian, mengolah dan ketersediaan bahan halal yang sesuai dengan sistem jaminan produk halal.

“Syarat pengurusan produk halal bisa dilakukan dengan registrasi Kemenag, kemudian kita ditunjuk sebagai lembaga pemeriksa halal. Proses pemeriksaan ini juga membutuhkan waktu yang cukup panjang karena harus detail,” urainya.

“Mulai dari bahan dari produknya apa misalnya UMKM atau perusahaan telah memiliki nomor induk perusahaan (NIP), pengisian formulir dan sebagainya,” lanjut Elang.

Baca Juga :  BPJS PBI Sebagian Masyarakat Dinonaktifkan, Ini Alasannya

Dalam hal ini ia juga menegaskan bahwa untuk perusahaan ekspor impor diwajibkan mengurus sertifikat halal. Tak hanya itu seperti hotel serta produk obat-obatan juga musti mengurus label produk halal

“Kita ada perusahaan eksportir udang, sawit karena barangnya tidak akan dibeli kalau tidak halal,” tegasnya. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *