benuanta.co.id, NUNUKAN – Upaya meningkatkan pelayanan publik di Pengadilan Agama Nunukan maka dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Nunukan tentang pelaksanaan persidangan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Pengadilan Agama Nunukan melalui teleconference. MoU itu dilakukan di ruangan Media Center Pengadilan Agama Nunukan, pada Jum’at, 24 Juni 2022.
Ketua Pengadilan Agama Nunukan, Agus Setiawarga, mengatakan pihak penggugat pun dimudahkan dalam kerjasama ini karena dapat melaksanakan sidang dengan tenang dan nyaman serta keamanan dari kedua belah pihak dapat terjaga secara maksimal.
“Pelaksanaan perjanjian kerjasama persidangan secara elektronik bagi WBP Lapas Kelas IIB Nunukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang protokol Persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan dan peraturan mahkamah agung (PERMA) No 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,” kata Agus Setiawarga.
Menurutnya, angka perceraian di Kabupaten Nunukan sebagian besar dari persoalan ekonomi. Beberapa gugatan perceraian yang diajukan ke pengadilan agama di Nunukan juga ada dari pasangan warga binaan yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Nunukan.
Sedikit menjadi kendala bagi pihaknya untuk melakukan mediasi dalam mencari jalan keluar terbaik. “Apalagi dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini kami juga menyadari bahwa tidak mudah bagi pihak Lapas untuk mengeluarkan warga binaannya, terlebih bagi mereka yang masih berstatus tahanan,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, Pengadilan Agama Nunukan menjalin perjanjian kerjasama dengan Lapas Banyuwangi terkait dengan pemberian fasilitas kepada warga binaan dalam hal pemanggilan dan pelaksanaan sidang yang akan digelar melalui teleconference.
Sementara itu, Kepala Lapas Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan dengan adanya Kerjasama ini warga binaan Lapas Nunukan dapat dengan tenang dan nyaman dalam mengikuti persidangan perkara yang mereka hadapi tanpa perlu keluar dari Lapas sehingga keamanan pun dapat terjaga.
“Jadi, warga binaan kami tidak lagi secara tiba-tiba menerima surat cerai, karena dalam persidangan masih ada kemungkinan untuk setiap pasangan memperbaiki kembali hubungannya,” tandasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







