benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang pria berinisial KI melakukan pencurian pada Minggu, 19 Juni 2022 di Jalan Seroja tepatnya di Kios Buah Kelurahan Karang Anyar. KI melakukan pencurian sebuah tas yang berisi uang milik pedagang buah pada pukul 15.30 wita.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum Satreskrim, IPDA Muhammad Farhan menjelaskan awalnya korban terbangun karena ada pembeli di kios buahnya setelah itu korban kembali beristirahat dan sadar bahwa tasnya telah hilang.
“Isi tasnya uang senilai Rp 4 juta, 3 lembar uang ringgit dan 1 lembar mata uang malaysia senilai 10 ringgit,” sebutnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya melakukan pantauan melalui CCTV yang terpasang di sekitar kios tersebut dan didapati petunjuk yakni KI yang saat itu menggunakan motor Yamaha Mio Sporty warna merah maron KU 2156 GH. Setelahnya, di hari yang sama KI pun mampu dilumpuhkan polisi pukul 22.00.
Adapun KI menyimpan hasil curiannya di sebuah Salon kecantikan yang terletak di wilayah Jalan Cenderawasih.
“Dia beraksi sendirian, tersangka juga residivis yang pernah di Lapas selama 1 tahun 6 bulan tahun 2021 dengan kasus yang sama,” sebutnya.
“Modusnya itu dia memantau sekitar, seperti di CCTV kemudian pas aman dia ambil tasnya dan langsung menaiki sepeda motor miliknya. Kebetulan juga posisi korban saat itu sendiri,” lanjut Farhan.
KI mengaku, bahwa uang bermata rupiah sempat ia gunakan sebanyak Rp 3.250.000 untuk keperluan sehari-hari. Adapun Pasal yang disangkakan ialah Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan badan. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







