Dirlantas Polda Kaltara Sebut ODOL Masih Mendominasi

benuanta.co.id, TARAKAN – Kendaraan dengan muatan over kapasitas masih sering ditemukan melintas di jalan raya. Hal ini menyita perhatian kepolisian.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalu Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Rachmad, menjelaskan pelanggaran yang paling menonjol sejauh ini dilakukan oleh kendaraan angkutan barang yang kerap kali Over Dimension Overload (ODOL).

“Itupun kita masih rencanakan untuk pemantauan dan sosialisasi juga, karena masyarakat untuk tetap tidak melakukan perubahan bentuk modifikasi dari kendaraan tersebut,” jelasnya, Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga :  Kesbangpol Kaltara Dorong Peran Bersama Cegah Ekstremisme di Wilayah Perbatasan

Ia melanjutkan, jika terus menerus pelanggaran odol ini dilakukan maka akan menggangu ketertiban lalu lintas lainnya. Selain itu, kepatuhan lalu lintas oleh pengendara motor juga harus terus digalakkan.

“Karena keselamatan lalu lintas ini sangat penting bagi pengendara itu sendiri dan orang lain. Jangan sampai kita menimbulkan resiko kecelakaan bagi orang lain,” paparnya.

Baca Juga :  Realisasi Pajak Daerah Kaltara Baru 5 Persen

Operasi Patuh yang digelar serentak se Indonesia saat ini, pelanggaran yang paling menonjol pengendara motor tidak menggunakan helm. Rachmad melanjutkan bahwa mayoritas alasan pengendara tidak mengenakan helm saat berkendara ialah karena alasan jarak yang dekat dari rumah.

“Tapi yang namanya kecelakaan tidak melihat jauh dekat, kalau itu jalan umum ya bisa saja kecelakaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Perselingkuhan dan Judol Masih jadi Biang Kerok Perceraian Masyarakat Kaltara

“Himbauan kami tentunya masyarakat untuk selalu waspada dalam berkendara, dan selalu mempersiapkan diri pada saat keluar rumah. Baik kelengkapan diri maupun sepeda motornya, supaya saat sudah memasuki jalan umum bisa aman bagi diri sendiri dan orang lain,” tutupnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *