benuanta.co.id, TARAKAN – Operasi Patuh Kayan 2022 telah dimulai sejak Senin, 13 Juin 2022 dan akan berakhir pada 26 Juni 2022. Operasi ini terdapat 7 pelanggaran utama yang menjadi perhatian, di antaranya pengemudi menggunakan ponsel, berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, kecepatan pengemudi dan menggunakan helm SNI.
“Ini sifatnya semua hanya teguran, makanya ya kita liat situasi di Tarakan kalau dari Korlantas ya teguran saja,” sebut Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rully Zuldh Fermana, Kamis (16/6/2022).
Ia melanjutkan, dalam beberapa hari operasi ini pelanggaran yang paling sering dilakukan ialah banyaknya pengemudi yang melawan arus. Terlebih di Kota Tarakan banyak memiliki lorong atau jalan tembus yang membuat masyarakat melawan arus.
“Kalau knalpot racing cukup banyak juga tapi ya tetap kita tindak lah, kalau kecelakaan juga menurun sejak operasi ini,” sebutnya.
Dalam rangka menekan angka kecelakaan, Rully mengatakan sebagai bentuk edukasi dan informasi ke masyarakat pihaknya menempatkan peringatan berupa banner di titik-titik rawan kecelakaan. Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan patroli di wilayah rawan terjadi kecelakaan.
“Kan titik rawan laka itu-itu saja, ya diharapkan masyarakat tetap selalu berhati-hati,” katanya.
Perwira balok tiga tersebut melanjutkan hal ini cukup menyulitkan karena belum ada perintah resmi dari Korlantas untuk melakukan penindakan di lapangan. Sehingga pihaknya belum bisa bergerak terlalu jauh jika terdapat pelanggaran.
“Jadi, selama operasi ini anggota di lapangan dilarang melakukan penindakan, jadi apa yang bisa kita lakukan kita buatlah, seperti patroli,” pungkas Rully. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







