Pekerja PT Prima Bahagia Unjuk Rasa Tuntut Hak ke Pemkab Bulungan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Ratusan buruh perkebunan kelapa sawit melakukan unjuk rasa ke kantor Bupati Bulungan, dalam rangka menuntut hak karyawan. Pasalnya, sejak bergabungnya PT Prima Bahagia Permai dengan PT Kuala Lumpur Kepong, para buruh diberikan pilihan yang memaksa jika tidak setuju maka dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Para buruh yang didampingi oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Bulungan ingin bertemu dengan Bupati Bulungan Syarwani. Karena masalah tersebut sebelumnya sudah dirundingkan dengan pihak perusahaan di Disnaker Kabupaten Bulungan tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan yang pasti mengenai hak-hak karyawan.

“Hari ini kami turun aksi dalam rangka menekan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk segera menindaklanjuti permasalahan antara pekerja karyawan dengan 2 perusahaan besar pertama PT Prima Bahagia dengan perusahan asing yang masuk PT Kuala Lumpur Kepong,” ucap Ketua DPC KSBSI Kabupaten Bulungan, Agustinus saat orasi, Kamis 16 Juni 2022.

Baca Juga :  Pelabuhan Kelubir Disiapkan, Bulungan Ingin Percepat Arus Logistik ke Tarakan

Kata dia, sampai hari ini pihaknya menilai dari asumsi Undang-Undang, perusahaan tersebut telah menabrak konstitusi. Dimana investasi yang dilakukan pihak asing inipun sangat merugikan para pekerja karena tidak mendapatkan kesejahteraan.

“Buat apa mengejar investasi jika hidup pekerja tidak sejahtera,” bebernya.

Dia menjelaskan sehubungan dengan adanya penggabungan managemen PT Prima Bahagia Permai dengan managemen PT Kuala Lumpur Kepong, maka sesuai dengan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang karyawan yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan managemen perusahaan yang baru maka karyawan tersebut berhak atas hak satu kali.

Baca Juga :  Wisata Gunung Putih Seriang Kembali Diseriusi, Pemkab Bulungan Siapkan Revitalisasi

“Tapi mereka hanya mau memberikan 0,5 saja bukan 1 kali,” ujarnya.

Adapun tuntutan para pekerja diantaranya pertama menuntut hak semua karyawan sesuai dengan  peraturan undang-undang tenaga kerja yang berlaku dengan adanya penggabungan FT Prima Bahagia Permai dengan managemen PT Kuala Lumpur Kepong sesuai undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 163 (1) sesuai PUTUSAN MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

Baca Juga :  Kelenteng Ta Pek Kong Tanjung Selor Bersolek Sambut Imlek 2577

Kedua, apabila perusahaan tidak memenuhi tuntutan karyawan maka kami akan memboikot perusahaan untuk beroperasi sebelum hak karyawan diselesaikan.

Kemudian ketiga, meminta pemerintah agar memperhatikan nasib buruh di Kabupaten Bulungan dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tegas bagi investor asing yang tidak tunduk terhadap konstitusi negara Indonesia. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *