benuanta.co.id, NUNUKAN – Kapala Lapas Kelas IIB Nunukan I Wayan Nurhasta Wibawa mengungkapkan penghuni mayoritas Lembaga Permasyarakatan (lapas) di Nunukan narapidana kasus narkoba mencapai 80 persen.
Menurutnya, hal tersebut menjadi faktor over kapasitas atau daya tampung narapidana di Lapas Nunukan. Saat ini seharusnya menampung 352 napi, namun penghuni sudah mencapai 1.224 orang.
“Sekira 900 lebih WBP, jika dihitung dengan kalkulator dari 1.224 maka ada 924 orang narkoba sekitar 80 persen WBP Kasus narkoba,” kata I Wayan Nurhasta, Kamis 16 Juni 2022.
Tindak pidana narkoba harus dihadapi bersama karena mereka tidak bisa berdiri sendiri, perlu dukungan stekholder lainnya sehingga dapat mengatasi permasalahan yang ada. Kepala Lapas Nunukan juga menyatakan dukungan dan komitmen Lapas Nunukan pada upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) bersama.
Kepala Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Utara, Brigjen Polisi Rudi Hartono mengatakan, bukan hanya bisa menangkap dan menghukum namun bagaimana generasi muda ini bisa diselamatkan. Karena itu, ada aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) bahwa barang bukti sabu-sabu di bawah 1 gram tidak lagi dilakukan proses peradilan namun akan dikembalikan kepada permasalahan awal sehingga akan melibatkan penyidiknya kepolisian, kejaksaan, BNN dan kedokteran, baru akan diputuskan apakah orang tersebut harus direhabilitasi atau dihukum.
“Karena jika dilakukan tracing dia juga bandar maka akan diteruskan di tingkat peradilan tapi kalau hanya pengguna mungkin akan kita rehabilitasi,” jelasnya.
Lanjutnya, aturan itu sudah berjalan namun baru di Kota Tarakan, yang diserahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi, karena BNNP Kaltara sudah memiliki ruang Tim Asesmen Terpadu (TAT).(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli