benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A (53) diamankan Polsek Kota Nunukan diduga melakukan pengancaman kepada dua anak Sekolah Dasar (SD) dengan menggunakan sajam.
A yang dijemput polisi di kediamanya di Jalan Kampung Rambutan ini sontak marah kepada kedua anak yang bermain di belakang kadang ayam milik orangtua mereka. Dijelaskan Kapolsek Nunukan Kota, AKP Ridwan Supangat, melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Erikson kemarahan A terhadap dua anak itu terjadi pada 1 Juni 2022 lalu yang berujung pengancaman menggunakan sebilah parang.
Keterangan yang dihimpun dari kedua anak dan terduga pelaku, A mencurigai kedua anak itu memukul ayam miliknya yang kebetulan ada di dalam kadang tersebut.
“AS langsung mengamuk dan bertanya kepada kedua anak ini, kenapa kalian pukul ayam miliknya. AS sempat berteriak lalu kedua anak ini kabur,” ujar Erikson kepada benuanta.co.id, Senin (14/6/2022)
Tak puas dengan teguran, A melempar kayu kea rah kedua anak tersebut. Tak samapai di situ, A kembali ke rumahnya mengambil sebilah parang.
“AS keluar rumah bawah parang, namun kedua anak ini sudah tidak ada di kandang ayam tersebut,” katanya.
Erikson menambahkan, saat A keluar rumah membawa parang dan mencari kedua anak tersebut, A bertemu dengan salah seorang warga bernama Eko dan bertanya mengenai keberadaan kedua anak tersebut dengan nada penuh emosi.
Bahkan, A sempat mencari kedua bocah itu di kediamannya namun tidak ditemukan. Para warga yang melihat A berkeliaran mencari kedua bocah dengan membawa sebilah parang itu sempat ditenangkan beberapa warga.
“Mereka (warga) sempat mengingatkan supaya dibicarakan dengan orangtua anak ini, A disuruh pulang. Di situ ada orang yang menelpon orangtua anak ini bahwa anaknya sedang dicari dan dibawakan parang oleh A setelah itu orangtua anak ini pulang,” ungkapnya.
Lantaran tidak terima dengan perbuatan A, orangtua anak yang mendapatkan ancaman lalu melaporkan perbuatan A ke pihak kepolisian pada.
“Kalau berkas perkaranya sudah lengkap akan dilakukan P21 oleh jaksa, saat ini AS di tahan Polsek Kota Nunukan,” jelasnya.
Pasal yang disangkakan untuk A yakni pasal 2 undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. (*)
Reporter : Novita A.K
Editor : Nicky Saputra







